AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah terkait status pegawai non-ASN atau tenaga honorer non database dengan rencana untuk mengalihkan mereka menjadi pegawai alih daya (outsourcing) hingga memutuskan hubungan kerja (PHK) bagi yang tidak terdaftar.
Sebagaimana diketahui, para pegawai pemerintahan pada tahun 2025 hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.20/2023 tentang ASN, yang mengharuskan instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebelum akhir tahun 2024.
Pengalihan tenaga honorer menjadi pegawai outsourcing ini merupakan mereka yang terhitung masa kerja kurang dari dua tahun.
Sementara, tenaga honorer non-database BKN yang bekerja selama minimal dua tahun diberikan kesempatan untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
Dalam rangka pengalihan kepegawaian tersebut, pemerintah berencana akan memberikan kenaikan gaji bagi mereka (tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun).
Adapun kriteria tenaga honorer non database yang akan dialihkan menjadi pegawai outsourcing yaitu pegawai non-ASN yang memenuhi syarat yang akan dipertimbangkan.
Sementara, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai PPPK kemungkinan besar akan dirumahkan.
Ini berarti mereka tidak akan memiliki pekerjaan resmi dan status mereka akan dihapuskan.
Meskipun ada kekhawatiran, pemerintah masih mencari solusi untuk menangani honorer non-database BKN.
Pemerintah saat ini sedang melakukan tahap pemetaan dan pendataan pegawai non-ASN untuk menentukan siapa saja yang akan dialihkan ke sistem outsourcing.
Hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mereka.
Nasib honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2025 masih menjadi perdebatan dan ketidakpastian.
Banyak tenaga honorer yang berharap pemerintah segera memberikan kejelasan dan solusi terkait situasi ini.***