AYOJAKARTA.COM – Simak enam hak yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu berdasarkan aturan terbaru dari KemenPAN RB.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru, pada 13 Januari 2025.
Aturan tersebut membahas terkait pengadaan PPPK paruh waktu yang merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bekerja dengan sistem kontrak.
Namun, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu wajib mendapatkan enam hak mereka.
Berdasarkan keputusan baru dari KemenPAN RB, berikut enam hak PPPK paruh waktu yang harus dipenuhi:
- Nama jabatan merupakan posisi resmi yang dipegang oleh PPPK
- Ekspektasi kinerja merupakan sasaran yang harus tercapai selama masa jabatan
- Unit kerja penempatan yakni tempat atau instansi di mana PPPK bertugas
- Skema kerja ialah pola dan waktu kerja yang diterapkan
- Masa perjanjian kerja berarti jangka waktu kontrak yang disetujui
- Hak dan kewajiban adalah fasilitas yang diterima serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: Intip Gaji, Syarat dan Formasi Jabatan di Sini Lengkap
Namun, terdapat sanksi hukuman atau tindakan apabila pegawai melanggar ketentuan kontrak.
Berdasarkan keenam hak tersebut, diharapkan PPPK paruh waktu bisa bekerja dengan baik dan merasa lebih nyaman.
Nantinya, mereka juga akan mendapatkan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui kebijakan baru ini, PPPK paruh waktu diharapkan bisa meningkatkan kualitas kerja mereka.
Demikianlah enam hak yang akan didapatkan oleh PPPK paruh waktu berdasarkan aturan terbaru dari KemenPAN RB.***

Share this article
enam hak yang akan didapatkan oleh PPPK paruh waktu berdasarkan aturan terbaru dari KemenPAN RB, apa saja?