AYOJAKARTA.COM - Menpan RB Rini Widyantini telah resmi menetapkan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Terkhusus bagi tenaga honorer yang tidak lolos di seleksi CPNS 2024 dan terdata di database BKN.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Fix! iPhone 16 Segera Rilis di Indonesia, Ketahui 5 Distributor Resmi Apple sebelum Beli
Hanya ada dua kategori honorer yang bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, apa saja?
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang nantinya diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai aggaran pemerintah.
Skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, untuk memperjelas status tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (28/1/2025) terdapat tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu yakni:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga teknis
- Penegak hukum
- Peneliti
- Pengelola dan penata layanan operasional
Kemudian, dua kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang:
Pertama: pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
Kedua: pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat formasi.
Demikian informasi mengenai dua kategori tenaga honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.***

Share this article
Dua kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, apakah kamu termasuk? Cek.