AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak buka suara setelah Hakim mengetuk palu putusan vonis salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Kuat Maruf.
Kuat Maruf yang juga berprofesi sebagai sopir dan Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya mendapatkan vonis setelah rangkaian sidang sejak Oktober 2022.
Dikutip ayojakarta.com pada 14 Februari 2023 dari YouTube Kompas TV, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pendapat setelah Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi Majelis Hakim yang disebut-sebut sebagai wakil Tuhan atau perpanjangan tangan Tuhan.
Baca Juga: Mahfud MD Berikan Komentar Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo! Semua Sudah memenuhi ...
Hal ini karena vonis para terdakwa sejak Senin (13/2/2023) terbukti lebih berat daripada tuntutan yang pernah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pertama kami mengucap syukur kepada Hakim, terdakwa, semua pihak atas vonis hari ini,” buka Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak juga berterima kasih kepada media dan masyarakat yang telah mengawal kasus ini dari awal hingga sidang vonis.
“Pertama, kami mengapresiasi Hakim yang memberikan putusan tersebut yang mana lebih berat dari tuntutan Jaksa. Kami pernah memohon untuk putusan keadilan yang seberat-beratnya pada para terdakwa", jelas penasihat hukum keluarga Brigadir J itu.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan pernah menawarkan kesempatan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
"Saya sudah tawarkan tapi mereka menolak yang mau hanya Richard Eliezer saja," tutup Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengapresiasi segenap pihak yang membantu dan mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ia menegaskan bahwa apabila dahulu Kuat Maruf mau meminta maaf kepada keluarga Yosua seperti Richard Eliezer, maka ada kemungkinan Kuat Maruf divonis ringan karena keluarga sudah memaafkan.
"Tidak seperti Icad Eliezer, dia mau minta maaf, keluarganya datang kepada keluarga Yosua, kami memaafkan dan kami sudah berharap keadilan dari Hakim," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kuat Maruf terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga.
Dakwaan yang memberatkannya adalah ikut serta dalam perencanaan, dianggap berbelit-belit dan tidak sopan di persidangan.
Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun saja.***