AYOJAKARTA.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, melalui akun Twitternya, Jhon Sitorus memberikan komentar soal penampilan berbeda Febri Diansyah yang merupakan pengacara dari Putri Candrawathi.
Jhon Sitorus meminta agar Febri Diansyah untuk istirahat sejenak.
Baca Juga: Geger! Febri Diansyah Diseret Paksa Setelah Terbukti Rekayasa Cerita Hingga Sogok Jaksa, Benarkah?
Jhon Sitorus menilai Febri Diansyah seakan sudah lelah dengan kasus ini.
Terlebih vonis hakim tidak sesuai dengan harapannya.
Dalam foto yang diunggah Jhon, tampak screenshot foto Febri Diansyah yang diwawancarai awak media setelah Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Akhirnya Ngaku Ada Perencanaan, Febri Diansyah: Pernah Ada Skenario yang Disusun
Di foto itu, Febri memang tampail berbeda dari biasanya.
Ia kini tampak berkumis dan terlihat tak bersemangat seperti biasanya.
"Bang @febridiansyah, REHATLAH dulu sejenak. Baru kali ini kulihat kau bekumis, jangan lupa bahagiakan diri sendiri. Di balik vonis 20 tahun Putri Cadrawathi ini, perlu apresiasi juga utk profesionalitas anda," tulis Jhon Sitorus dikutip AyoJakarta.com dari akun Twitter @Miduk17.
Tak ayal, penampilan Febri Diansyah itu langsung menuai beragam komentar warganet.
@Bobbie Onthel Weller: "Sepertinya blio msh dlm Fase Halusinasi mengingat ada beberapa Fase Kegelapan, Fase Apalagi yg selalu digaungkan blio ini dgn andalan bukti hasil pemeriksaan psikiater bukan hasil Visum et Repertum utk sebuah kasus perkaosan
Setuju sama JPU bhw PH FS dan PC tdk Profesional."
@dandelion: "istirohat feb, jangan maksain nanti kumis kriting ;("
@Kulih sungai: "Saking serius nya nangani kasus gk sadar ternyta kumis nya uda pnjang."
@Anisha: "gw klo jd Febri udh pindah ke mars."
@Herman Chova: "Kumis Cuan Namanya Itu Bro."
Baca Juga: Febri Diansyah sebut Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi 'Itu Pesanan', Begini Ternyata...
Untuk diketahui, Putri Candrawathi telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sidang vonis Putri Candrawathi digelar pada Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun," ucap hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.***

Share this article
Febri Diansyah tampil berbeda saat sidang vonis Putri Candrawathi, tampak berkumis dan diminta untuk istrihatat karena terlihat lelah.