News

Terbukti Secara Sah Ikut Melakukan Pembunuhan Berencana Yosua, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 14 Feb 2023, 13:39 WIB
Terbukti Secara Sah Ikut Melakukan Pembunuhan Berencana Yosua, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

AYOJAKARTA.COM - Vonis kepada Kuat Maruf telah di bacakan hakim pada hari ini, Selasa (14/02/23 ) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis 15 tahun ini lebih tinggi tujuh tahun dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sah! Dianggap berbelit-belit, Kuat Maruf Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Untuk diketahui, sebelumnya JPU telah menjatuhkan tuntutan kepada Kuat Maruf selama delapan tahun penjara.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KompasTv, hakim membacakan vonis kepada Kuat Maruf.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Kuat atasnama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Salah Satunya Tidak Sopan dalam Persidangan

Kuat Maruf telah terbukti dan secara sah meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama.

Putusan vonis 15 tahun yang dibacakan hakim sesuai dengan hal-hal yang memberatkan yaitu:

1. Terdakwa tidak sopan dipersidangan.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dipersidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
3. Terdakwa mengaku tidak bersalah namun justru memposisikannya menjadi orang yang tidak tau menauh dengan perkara ini.
4. Terdakwa tidak melihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan

Baca Juga: Resmi! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara karena Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hakim juga menyebutkan jika tidak ada hal yang dapat meringankan vonis yang diberikan kepada Kuat Maruf selain terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Kuat Maruf dijatuhi tututan oleb Jaksa Penuntut Umum ( JPU) selama 8 tahun penjara.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Desi Kris