AYOJAKARTA.COM - Sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf akhirnya hari ini Selasa 14 Februari 2023 mendapatkan vonis hukuman oleh majelis hakim.
Kuat Maruf dijatuhi vonis oleh hakim hukuman selama 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Kuat Maruf terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf penjara selama 15 tahun," vonis hakim kepada Kuat Maruf
Kuat Maruf juga dinilai tidak sopan selama menjalani persidangan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Bahkan Kuat Maruf juga dianggap tidak memiliki rasa penyesalan dan rasa bersalah dalam kasus ini.
Sedangkan hal yang meringankan disampaikan hakim bahwa Kuat Maruf masih memiliki anak dan selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Terlihat tubuh lemas Kuat Maruf saat kembali duduk setelah mendengar vonis dari hakim.
Raut wajah yang tertutup masker masih nampak terlihat sayu dan kecewa dari mata sang mantan sopir Ferdy Sambo tersebut.
Sebelumnya, Kuat Maruf diberikan tuntutan selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Namun vonis terhadap Putri Candrawathi telah diputuskan pada Senin (13/2/2023) kemarin yaitu 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal hari ini juga akan menjalani sidang vonis usai sidang Kuat Maruf berakhir.***

Share this article
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf pada hari inin Selasa 14 Februari 2023 jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J, hakim putuskan...