AYOJAKARTA.COM - Mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2024) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Maruf dinilai mempunyai peran dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu Iman Santoso menganggap Kuat Maruf berperilaku tidak sopan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Baca Juga: Terpopuler: Richard Eliezer Divonis Bebas? Mahfud MD Bilang Bisa, karena.....
Meski demikian, Majelis Hakim menganggap hal yang meringankan bagi Kuat Maruf adalah memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga.
Hakim Wahyu Iman menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam sidang vonis Kuat Maruf.
"Mengadali menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Wahyu dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada (Selasa (14/2/2024).
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Vera Simanjuntak Ngaku Yosua Datang ke Mimpinya: Terharu Sayang
Vonis tersebut dijatuhkan karena Kuat Maruf terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Selain itu Hakim Wahyu menilai perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.***

Share this article
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembuuhan berencana Brigadir J, bagaimana dengan Ricky Rizal?