AYOJAKARTA.COM – Berdeda dengan putusan Jaksa pada tuntutannya kepada Putri Candrawathi yang mengatakan bahwa pembunuhan Yosua memiliki motif perselingkuhan, Hakim memiliki pandangan berbeda.
Hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi atas dasar tertentu pada Senin (13/2/2023).
Sebelumnya Putri Candrawathi mendapat tuntutan hukuman 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (14/2/2023), dalam vonis yang dibacakan, Hakim mengungkapkan bahwa sesungguhnya motif bukanlah unsur delik yang perlu dibuktikan.
Namun Hakim menyimpulkan bahwa motif pembunuhan Yosua bukan karena ada perselingkuhan seperti yang dikatakan oleh Jaksa, tetapi adanya rasa sakit hati dari Putri Candrawathi.
Hakim sendiri tidak menjabarkan lebih lanjut alasan sakit hati Putri Candrawathi yang sampai menyebabkan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun merasa bahwa seharusnya Hakim dalam kasus pembunuhan Yosua menjabarkan mengenai motif tersebut, bagaimana Hakim bisa sampai pada kesimpulan mengenai motif sakit hati Putri Candrawathi.
Jika pada aturan pengadilan motif tidak perlu diungkap tetapi publik butuh keadilan dengan pengungkapan motif.
“Dalam tatanan praktis, demi keadilan, nasib orang itu harus diungkapkan. Kalau tidak maka akan terjadi kekosongan,” kata Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun mengkhawatirkan jika Hakim tidak menjabarkan mengenai motif maka nanti pada tingkat Mahkamah Agung putusan terhadap Putri Candrawathi bisa dibatalkan.
Ia menyimpulkan bahwa penyampaian Hakim dalam putusan Putri Candrawathi dinilai tidaklah lengkap.
Baca Juga: Jagal Kambing Berdarah Dingin, Terpidana Mati Pertama di Indonesia Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati
Gayus Lumbuun mengamati selama jalannya persidangan sempat ditampilkan foto acara ulang taun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sehari sebelum tewasnya Yosua.
Dalam foto tersebut Putri menyuapi semua ajudan termasuk Yosua tanpa terlihat rasa marah atau sakit hati, melihat hal itu Gayus Lumbuun merasa bahwa Hakim harus menguraikan tuduhannya.
Berbeda dengan pendapat dari Gayus Lumbuun, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menganggap bahwa dalam persidangan, motif digunakan hanya untuk meringankan atau memberatkan putusan saja.
Baca Juga: Belum Lega Meski Ferdy Sambo Divonis Mati, Warganet Justru Risaukan Hal Ini: Kawal Sampai The End
Menurutnya pengungkapan ataupun penjabaran mengenai motif tidak diperlukan karena yang terpenting adalah sudah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
“Yang harus dibuktikan di situ adalah unsur inti dari suatu perbuatan pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan, nah terlepas dari motif yang dilakukan, itu hanya berfungsi untuk memberatkan dan meringankan,” kata Jamin Ginting.***