AYOJAKARTA.COM - Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat memanjatkan doa untuk Majelis Hakim.
Hal itu dilakukan karena Samuel Hutabarat berterima kasih kepada Majelis Hakim sudah memberi keputusan yang seadil-adilnya di kasus kematian Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (14/2/2023), Samuel Hutabarat mengaku merasa terharu mendengar hasil vonis Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Vonis Sesuai Rasa Keadilan Publik
"Puji syukur kepada Tuhan, Tuhan mendengarkan doa kami," ujar Samuel Hutabarat.
Selain itu, Samuel mengatakan kasus ini juga tak luput dari dukungan masyarakat Indonesia.
"Di sinilah, kami sangat terharu mendengar keputusan yang dibacakan Majelis Hakim, yang Tuhan telah jamah hatinya" katanya.
Bahkan, berkat putusan ini, Samuel memanjatkan doa untuk Majelis Hakim karena telah memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
"Kami sangat bersyukur,kiranya Majelis Hakim diberikan Tuhan lagi kesuksesan, panjang umur, semoga sukses di dalam karir sebagai Majelis Hakim di kemudian hari," ungkapnya.
Di sisi lain, Samuel Hutabarat menilai dari awal persidangan Ferdy Sambo telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Ferdy Sambo juga telah merekayasa dan menciptakan skenario atas kematian Brigadir J.
"Mulai dari Duren Tiga, sudah penuh dengan rekayasa, fitnah, apalagi anak kita ini sudah meninggal, sampai ke Magelang difitnah terus," tegas Samuel.
"Dari awal saya sudah sangat yakin, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan Sambo hukuman mati," tambahnya.
Diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.
Dalam sidang vonis, Majelis Hakim memberikan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun," ucap hakim Wahyu Iman Santoso.
Sementara itu, untuk hari ini sidang vonis akan diagendakan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.***