News

Tegas! Satu Suara dengan Bharada E, Hakim Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam, Dibuktikan Hal Ini

Oleh: Winna Anaziah Senin 13 Feb 2023, 14:35 WIB
Satu Suara dengan Bharada E, Hakim Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam, Ada Barang Bukti

AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam pembacaan vonis yang digelar terbuka di PN Jakarta Selatan itu, Hakim satu suara dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

Persidangan sebelumnya, Bharada E mengakui bahwa suami Putri Candrawathi itu memakai sarung tangan hitam saat mengeksekusi Yosua.

Bharada E sangat yakin bahwa Sambo memakai sarung tangan warna hitam, dengan dibuktikan rekaman CCTV.

Baca Juga: Jelang Vonis Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Penawar Hati yang Kecewa atau Akan Bertambah Nyungsep!

Namun, Ferdy Sambo membantah, bahwa yang terlihat di CCTV itu bukan sarung tangan melainkan masker berwarna hitam yang dipasang di pergelangan tangannya.

Sarung tangan hitam yang dipakai Ferdy Sambo itu menjadi perdebatan di persidangan.

Akan tetapi dalam sidang vonis, Hakim yakin Sambo memakai sarung tangan yang dibuktikan dengan barang bukti dari penyidik.

“Menimbang bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang didapat dari penggeledahan oleh penyidik pada tanggal 19 Juli 2022,” kata Hakim, dilansir dari tayangan KOMPAS TV pada Senin, (13/2/2023).

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Hukum dari Berbagai Kampus Gelar Nobar Sidang Vonis Ferdy Sambo, Terungkap Tujuannya

Barang bukti yang dimaksud Hakim yakni, ditemukan box sarung tangan berwarna hitam di Rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling No 3.

“Pada lantai satu ditemukan satu buah box sarung tangan warna hitam yang sudah terbuka, satu buah box sarung tangan yang sudah kosong, satu buah box sarung tangan masih baru, belum terbuka,” tegas Hakim.

Dengan demikian, Hakim menilai Sambo memiliki persediaan sarung tangan berwarna hitam.

Baca Juga: Jelang Vonis Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Kliennya Bebas, Netizen: Seperti Mimpi di Siang Bolong!

“Yang menunjukan bahwa terdakwa memiliki persediaan sarung tangan warna hitam di rumahnya,” ungkap Hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut Jaksa dengan pidana seumur hidup penjara.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Kiki Dian Sunarwati