AYOJAKARTA.COM - Babak akhir sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer kini sudah di depan mata.
Hari ini, Senin (13/2/2023) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel.
Tentunya, hasil sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim ini membuat penasaran publik, terutama hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo.
Kendati demikian, Ahli Hukum Pidana Akhiar Salmi, turut memberikan prediksi vonis Ferdy Sambo cs.
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews pada Senin (13/2/2023), Akhiar Salmi memberikan pendapatnya soal vonis Ferdy Sambo cs.
Awalnya, Akhiar Salmi diminta untuk memberikan tanggapan soal pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang yang menyebut bahwa jelang vonis hakim sedang dalam tekanan yang tinggi.
"Saya kira jangan diartikan aspirasi masyarakat itu dikatakan tekanan, hakim tidak harus menerima dan tidak harus menolak," ujar Akhiar.
Kalau pun hal itu diterima hakim, kata Akhiar, itu adalah termasuk pendapat dari hakim sendiri.
"Itu gak ada masalah, secara yuridis dan teoritis sangat dimungkinkan," katanya.
Kemudian, Akhiar pun memberikan prediksi urutan vonis hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo cs.
"Prediksi saya, urut-urutan ya yang tertinggi pak Sambo, yang kedua Putri, ketiga RR (Ricky Rizal), keempat Kuat, yang kelimat ini adalah Richard," ungkapnya.
Menariknya, Akhiar Salmi yakin jika hakim akan mengabulkan status justice collaborator kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ibu Brigadir J Berharap Akan Hal Ini
"Prediksi saya akan dikabulkan justice collaboratornya, dari mana, argumentasi saya adalah kalau kita lihat formasi bacaan putusan udah kembali hakim pada peraturan surat edaran Mahkamah Agung nomer 4 tahun 2011, itu yang terakhir JC ini disidangkan," tegasnya.
Ia mengatakan minimal ia akan mendapat hukuman terendah dari yang lainnya.
"Tapi dia juga berpotensi untuk dilepas dari segala tuntutan kalau hakim yakin karena dia melakukan eksekusi itu karena terpaksa," tutupnya.
Sedangkan, menurut Akhiar Salmi empat terdakwa lainnya berpotensi berubah bahkan mendapat vonis hukuman lebih berat.***