AYOJAKARTA.COM -– Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hakim pada hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini juga akan dihadiri oleh orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Menjelang sidang vonis yang kini hanya tinggal menghitung menit, orang tua Brigadir J sangat berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis seberat-beratnya.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak harapkan hal ini dari sidang vonis Ferdy Sambo
Terlebih untuk Ferdy Sambo, ibu Brigadir J yaitu Rosti Simanjuntak sangat berharap mantan Kadiv Propam Polri itu diberi hukuman mati.
Rosti menilai bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan yang sangat keji kepada anaknya sehingga harus diberi hukuman maksimal.
“Vonis yang kami harapkan adalah vonis yang sesuai dengan perbuatan mereka, sesuai dakwaan yang sudah terpenuhi yaitu pembunuhan berencana terhadap anak saya, terlebih buat FS,” kata Rosti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Senin (13/2/2023).
“Karena dia sudah mau berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi, secara keji, di sana terpenuhi unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yaitu hukuman yang semaksimalnya atau yang pantasnya hukuman mati,” lanjut Rosti.
Tidak hanya berharap vonis maksimal untuk Sambo saja, Rosti juga berharap Putri Candrawathi dijatuhi hukuman yang berat.
Rosti menuturkan bahwa Putri adalah pemicu dari kejadian pembunuhan yang menewaskan anaknya.
Belum lagi, Rosti Simanjuntak menilai bahwa Putri selalu melontarkan fitnah kepada mendiang anaknya.
Bahkan, Rosti Simanjuntak menyebut istri Sambo itu selalu membuat kebohongan.
“Dan buat Putri karena Putri di sana adalah mengetahui bahkan dia pemicu atau dalang biang keroknya dalam permasalahan ini dia selalu memfitnah almarhum, dia selalu membuat skenario-skenario tanpa ada visum dan memusnahkan segala alat bukti tanpa ada laporan,” tuturnya.
“Dia bersikukuh atau selalu membuat opini-opini yaitu dusta pembohongan-pembohongan jadi di sana layak karena terpenuhi juga disana tidak ada hukum yang meringankan yaitu hukuman sesuai dengan pasal 340, Putri juga layak diberikan hukuman semaksimalnya atau seberapa beratnya,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini juga akan dihadiri oleh orang tua Brigadir J.