AYOJAKARTA.COM--Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengungkapkan bahwa ada potensi dari diri Richard Eliezer yang sangat disayangkan untuk dibuang.
Hal ini ia sampaikan dalam sebuah sesi pembicaraan bersama dengan LPSK dan Ronny Talapessy di KOMPAS TV.
Seperti yang telah diketahui, Richard Eliezer sebelumnya telah dituntut hukuman penjara 12 tahun lamanya atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan bagi Richard Eliezer lebih tinggi daripada 3 terdakwa lainnya karena berstatus sebagai eksekutor dalam kejadian pembunuhan itu.
Baca Juga: Viral Video Lawas Kebucinan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi, Warganet: Kalau Bucin Biasanya...
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Hibnu Nugroho mengungkapkan bahwa konsep hukum pidana yang diterapkan saat ini bukan lagi tentang balas dendam.
Tak seperti di masa lalu yang menjadikan hukuman sebagai pembalasan, Hibnu menilai bahwa saat ini politik hukum berpindah ke rehabilitatif.
“Politik hukum pidana itu bukan lagi pembalasan. Bergeser dari retributif pembalasan ke rehabilitatif,” ujarnya.
Ia pun melihat bahwa Richard Eliezer sebagai anak muda yang memiliki potensi cemerlang untuk melanjutkan karirnya di kepolisian.
Baca Juga: Pilu! LPSK Bongkar Kondisi Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Hakim: Dia Kalau Malam..
“Makanya kalau saya melihat Eliezer itu anak muda, berpotensi bisa mengembangkan karirnya di kepolisian kalau memang belum dipecat,” kata Hibnu.
Di sisi lain, tak menutup kemungkinan juga Richard Eliezer bisa mengembangkan potensinya itu di bidang lain di luar Polri.
Atas dasar hal tersebut, Ahli Hukum Unsoed ini kemudian mengatakan bahwa negara akan sangat merugi apabila menjatuhkan hukuman terhadap Richard Eliezer dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Garang! Eks Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Mati: Kita Memikirkan Masa Depan
“Oleh karena itu sangat rugi sekali kalau negara, orang seperti Eliezer punya kemampuan dan masih muda kok dipidana lama-lama,” katanya.
“Jangan sampai over kapasitif. LP itu sudah penuh sesak mas dengan orang-orang seperti ini,” tambahnya.
Ia pun merasa bahwa majelis hakim harus bisa memilah, siapa saja yang pantas untuk diberi hukum lebih berat dan lebih ringan.
“Mana yang lebih berat, mana yang lebih ringan saya kira harus jeli sekali demi masa depan anak bangsa,” katanya.
Seperti yang dikatakan di awal tadi, konsep hukum pidana yang saat ini berlaku adalah rehabilitasi bagi seseorang untuk bersiap kembali kepada masyarakat.***