AYOJAKARTA.COM--Eks Hakim Agung, Henry Pandapotan Panggabean turut memberi tanggapan atas kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut eks Hakim Agung, keadilan di Indonesia yang paling menonjol adalah keadilan pembalasan dan keadilan restoratif.
Berdasarkan keterangan eks Hakin Agung, Henry Pandapotan Panggabean menyebutkan bahwa keadilan pembalasan telah umum digunakan bagi masyarakat adat.
Misalnya di daerah Papua dan Kalimantan, dengan pelaku pembunuhan wajib membayar uang senilai Rp 1 miliar.
Namun jika restoratif yang digunakan pada daerah Papua maupun Kalimantan, maka kasus pelecehan harus membayar sebanyak Rp 200 juta ditambah dengan pengucilan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Henry Pandapotan Panggabean menyebut bahwa kehadirannya untuk menilai vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J.
“jadi kehadiran kita ini memikirkan masa depan putusan Minggu depan ini akan dinilai dari teori pembalasan atau teori keadilan restoratif,” ujar Mantan Hakim Agung Henry.
Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri ini telah dituntut penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Henry Pandapotan Panggabean mengatakan telah menulis prediksi untuk vonis Ferdy Sambo.
Mantan Hakim Agung menyebut bahwa dirinya memprediksi Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.
Hal itu dikarenakan Ferdy Sambo telah melakukan perintah penembakan, dan melakukan perintangan penyidikan dengan memberi perintah kepada enam perwira tinggi.
“mudah-mudahan Hakim nanti melihat bahwa kami telah menulis prediksi pidana mati,” ujar Henry Pandapotan.
“karena dia (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dua kali, dan menghancurkan tangannya dan didahului perintah ke anak buahnya, diikuti lagi menugaskan enam perwira tinggi untuk melakukan yang namanya obstruction of justice,” pungkasnya.***

Share this article
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Henry Pandapotan Panggabean mengatakan telah menulis prediksi untuk vonis Ferdy Sambo.