News

Lantang! Martin Simanjuntak Sebut Orang yang Bilang Richard Eliezer Sebagai Pelaku Utama Perlu Dites Kejiwaan

Oleh: Admin Jumat 10 Feb 2023, 13:58 WIB
Setuju dengan adanya Amicus Curiae, Martin Simanjuntak sebut orang yang mengatakan Richard Eliezer pelaku utama harus dites kejiwaannya.

AYOJAKARTA.COM - Dukungan untuk Richard Eliezer jelang sidang vonis terus mengalir.

Banyak pihak yang berharap di sidang vonis nanti, Majelis Hakim bisa seadil-adilnya dalam memberikan putusan.

Khususnya kepada Richard Eliezer yang dinilai layak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan dibebaskan.

Baca Juga: Tanggapan Mengejutkan Martin Simanjuntak Dengar Keluarga Yosua Tuntut Nyawa Dibayar Nyawa, Terlalu Geram!

Terbaru, ada 122 akademisi yang menandatangani Amicus Curiae.

Dokumen Amicus Curiae ini diberikan kepada PN Jaksel untuk memohon keadilan bagi Richard Eliezer.

Mereka menilai bahwa kejujuran Richard Eliezer ini sangat berperan penting dalam mengungkap kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Kejam! Martin Simanjuntak Temukan Fakta Ferdy Sambo Ternyata 2 Kali Membunuh Yosua, Apa Alasannya?

Terkait adanya Amicus Curiae untuk meringankan hukuman Richard Elieze, Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J buka suara.

Dilansir AyoJakarta.com dari program Apa Kabar Indonesia yang yang di kanal YouTube tvOneNews pada Jumat (10/2/2023) Martin Simanjuntak memberikan pendapatkanya.

Ia menilai bahwa hadirnya Amicus Curiae ini bukan karena Richard Eliezer telah menembak Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Darah Dibalas dengan Darah!

"Tapi karena Richard Eliezer bertobat, mengakui kesalah, meminta maaf, berkata jujur, dan membantu jalannya persidangan," ujar Martin Simanjuntak.

Bahkan, Martin Simanjuntak memuji kejujuran Richard Eliezer ini bukan hanya membantu hukum, tapi juga membantu pihak keluarga Brigadir J mengatahui fakta sebenarnya.

Bahwa putranya Brigadir J dibunuh, bukan meninggal karena tembak menembak seperti skenario awal yang beredar.

Baca Juga: Terungkap! Martin Simanjuntak Sebut Brigadir J Telah Sadar Dirinya Akan Dibantai di Duren Tiga, Ini Buktinya

"Tidak bisa dipersalahkan Amicus Curiae, ini kan timbul spontan, timbul karena hati nurani," tegas Martin.

Bahkan, ia mengaku saat melihat sebuah acara dan menampilkan salah satu lawyer Hak Asasi Manusia ikut mendukung adanya Amicus Curiae ini.

"Keluarga (Brigadir J) juga sepemahaman dengan Amicus Curiae, setuju dalam artian Richard tetap dianggap bersalah, tapi pertanggung jawabkanlah itu, dan jangan diberatkan," kata Martin.

Baca Juga: Terungkap! Ini Tujuan Martin Simanjuntak Akan Hadirkan Ibunda Brigadir J Pada Sidang Putusan Ferdy Sambo

Martin pun mengatakan bahwa Richard Eliezer ini harusnya bisa mendapat hukuman ringan.

"Berdasarkan undang-undang, berdasarkan hati nurani keluarga korban dan juga berdasarkan statusnya sebagai JC (justuce collaborator)," ungkapnya.

Martin lalu mengatakan seandainya Richard Eliezer tidak jujur dari awal, bisa saja ia dikenakan pasa 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Akan Hadir Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak Harapkan Hal Ini dari Hakim

Di akhir dengan lantang, Martin Simanjuntak heran jika ada yang mengatakan Richard Eliezer ini adalah sebagai pelaku utama.

Orang itulah yang seharusnya perlu dites kejiwaanya.

"Kalau ada yang mengatakan dia penegak hukum, sudah menggunakan jasa Eliezer, tapi tetap mengatakan Richard Eliezer pelaku utama ini perlu dites kejiwaannya," ucap Martin dengan lantang.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati