AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan digelar oleh Majelis Hakim pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa bisa saja Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati jika ini dilakukan.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan itu tidak perlu dilakukan jika majelis hakim merenung mengingat Tuhan dalam perkara ini.
Dikutip Ayojakarta.com pada laman metro.suara.com berjudul "Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Bisa Dihukum Mati tapi..." yang menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa diberikan vonis hukuman mati jika hal ini dilakukan.
Kini menjelang hari sidang vonis yang akan dibacakan kepada terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhi tuntutan hukuman pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo yakni hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Mengejutkan! Kamaruddin Simanjuntak Blak-Blakan Bongkar Makelar Kasus Ferdy Sambo, Siapa?
Sedangkan hukuman pidana yang diberikan kepada Putri Candrawathi yakni hanya 8 tahun penjara.
Dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum, pihak keluarga Yosua dan publik diketahui kecewa karena pelaku tidak dihukum maksimal.
Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan bahwa jika ini dilakukan Majelis Hakim bisa menjatuhi hukuman pidana maksimal.
Menurutnya jika masyarakat Indonesia melakukan aksi solidaritas untuk menuntut keadilan makan Majelis Hakim akan menghukum maksimal terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Bisa saja kalau masyarakat Indonesia melakukan aksi solidaritas dari Sabang sampai Merauke turun ke jalan menuntut keadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya rasa tidak perlu lah seperti itu," timpalnya lagi.
Baca Juga: Parah! Ada Peran Markus yang Pengaruhi Putusan Hakim, Kamaruddin SImanjuntak: Nawar Piro Wani Piro!
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan soal hakim jika merenung mengingat Tuhan soal perkara ini maka seharusnya bisa berlaku seadil-adilnya.
"Kalau hakim merenung mengingat Tuhannya, apa yang bisa dia lakukan untuk para penjahat ini," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Namun Kamaruddin Simanjuntak tegas soal buku hitam yang sering dibawa Ferdy Sambo dalam persidangan yang bisa loloskan dari hukuman maksimal.
"Ferdy Sambo sudah membawa buku hitam itu terus yang diduga ada ratusan daftar hitam yang bisa saja akan dia ucapkan itu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Dia cukup bawa sebagai say war. Apa sih bukunya Ferdy Sambo selalu dibawa-bawa terus di pengadilan, apa sih isinya, ada apa di buku hitam ini, siapa saja pelaku di buku hitam ini," lanjutnya.
Ini yang menghadirkan adanya gerakan bawah tanah yang mendukung Ferdy Sambo untuk tidak dihukum maksimal.
"Tentu saja para pelaku kan melakukan gerakan bawah tanah. Daripada disebut, kita bekerja untuk Sambo," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.***