News

Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Betul-betul Merenung!

Oleh: Guruh Mayka Putra Selasa 07 Feb 2023, 16:44 WIB
Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Betul-betul Merenung!

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan segera menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis pada tanggal yang sama.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Baca Juga: Terkuak Cerita Lengkap Perempuan Nangis yang Diungkap Richard Eliezer, Ada Kaitannya dengan Pembunuhan Yosua?

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Selasa (7/2/2023), Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kemungkinan Ferdy Sambo menerima hukuman maksimal. 

“Kira-kira ada kemungkinan tidak Ferdy Sambo justru vonisnya hukuman mati?” tanya Uya Kuya.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa Ferdy Sambo dapat dijatuhkan hukuman mati.

“Bisa saja, kalau misalnya masyarakat Indonesia melakukan aksi solidaritas, misalnya dari Sabang sampai Merauke turun ke jalan,” jelasnya.

Baca Juga: Tudingan Jaksa Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh, Febri Diansyah Ungkap Adanya 'Titipan': Terbukti!

Menurut penasihat hukum keluarga Brigadir J, aksi solidaritas dari masyarakat untuk menuntut keadilan disebut dengan people power.

“Ini namanya people power, menuntut keadilan,” tuturnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Hakim harus merenung dalam menentukan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J agar terciptanya keadilan.

“Hakim itu dia, harus betul-betul merenung, masuk ke dalam kamar mengunci diri. Dia merenungkan bahwa betul dia benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Baca Juga: Ngeri! Pengacara Brigadir J Sebut Negara Dalam Bahaya Jika Presiden dan Kapolri Tidak Tahu Kejahatan Ini

Hakim harus selalu mengingat Tuhan karena setiap perbuatannya akan dilihat oleh Tuhan.

“Dan dia mengingat Tuhannya bahwa apa yang diperbuatnya dilihat oleh Tuhan beserta malaikat-malaikat,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menilai Hakim dapat menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bisa saja dia melakukan ultra petita untuk para penjahat ini, sekaligus bisa saja dia meringankan Bharada Eliezer,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kurun waktu kurang lebih seminggu lagi, para terdakwa akan mendapatkan vonis dari Majelis Hakim.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Fathul Amanah