News

Mantan Hakim Agung Sebut Posisi Richard Eliezer Sulit, tapi Ungkap Ada Angin Segar Peringan Hukuman karena Ini

Oleh: Admin Selasa 07 Feb 2023, 14:41 WIB
Djoko Suwarko sebut posisi Richard Eliezer sulit meski menyandang status JC, sebab ia ikut mengeksekusi Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM - Jelang sidang vonis oleh Majelis Hakim, tuntutan JPU kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menuai polemik.

Terlebih tuntutan JPU kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini sukses menyita perhatian dari para ahli hingga mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.

Salah satu tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang masih menjadi perdebatan adalah Richard Eliezer.

Baca Juga: TERBONGKAR! Tak Banyak Orang Tau Ternyata Ronny Talapessy Punya Ikatan dengan Richard Eliezer? Ini Buktinya!

Diketahui, Richard Eliezet dituntut oleh JPU selama 12 tahun penjara.

Beberapa pihak mengatakan bahwa tuntutan tersebut kurang adil.

Sebab, Richard Eliezer sendiri menyandang status sebagai justice collaborator dan dilindungi oleh LPSK.

Baca Juga: Albert Aries Ungkap 2 Poin Dilema Yuridis Jaksa Soal Tuntutan Richard Eliezer, Salah Satunya Harus Bebas

Menurut Djoko Sarwoko jika disandingkan dengan tuntutan kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, seharusnya Richard Eliezer paling tidak mendapat tuntutan yang sama.

"Jangan lebih berat ya (dari PC, KM dan RR)," ujar Djoko Sarwoko.

Djoko Sarwoko juga mengatakan bahwa posisi Richard Eliezer ini memang sulit.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Alasan Tolak jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ternyata karena Hal Ini

"Dia eksekutor, posisi Bharada Eliezer ini memang agak sulit, jadi sebenarnya Eliezer ini sebagai alat, tapi dia juga perbuatan secara langsung," katanya.

Kendati demikian, Djoko yakin bahwa tuntutan kepada Richard Elizer ini akan dipertimbangkan oleh hakim.

Djoko lantas mengatakan bahwa hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal harus dinaikan.

Baca Juga: Asep Iwan Iriawan Ungkap Alasan 122 Profesor Bela Richard Eliezer: Hati Saya Terenyuh

"Itu harus dinaikan, Eliezer lebih baik diturunkan," jelas Djoko.

"Tapi yang tiga ini (PC, KM, RR) jangan di bawah 10 tahun menurut saya," tambahnya.

Karena menurut Djoko, ketiga terdakwa tersebut ikut merencanakan dan tahu soal skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo: Eksekutor dan Otak Pembunuhan Dibayangi Angka Sial 13 dan Hukuman Mati

Djoko juga memberi tanggapan terkait dokumen Amicus Curiae yang diserahkan ke PN Jaksel untuk menjadi pertimbangan keringanan hukuman Richard Eliezer.

"Tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu, dan mempertimbangkannya," terang Djoko.

"Jika tidak diperhatikan di hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi, barang kali nanti ada hakim yang lebih memiliki kebijaksanaan tinggi, mungkin bisa mempengaruhi dan kabulkan," saran Djoko.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati