AYOJAKARTA.COM – Vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo, dua terdakwa dengan tuntutan hukum paling tinggi, akan dibacakan Majelis Hakim pada pertengahan Februari 2023.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, kata JPU, Bharada E adalah eksekutor yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tuntutan terhadap Bharada E sudah mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Untuk Ferdy Sambo, Jaksa meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa mantan jenderal berbintang dua itu dengan penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo disebut oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai otak dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut rencana, Majelis Hakim akan membacakan vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023, sedangkan vonis Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari.
“Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa (Ferdy Sambo) diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang 31 Januari 2023 yang berisikan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Mabes Polri pada 8 Juli 2023. Tempat kejadian perkara berlangsung di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dr Tifa Bilang Gempa Turki Seperti Peristiwa 911 Bukan Gempa, Mungkin Bagian Dari Perang Dunia III
Baca Juga: Mahfud MD Feeling Vonis Hakim untuk Richard Eliezer Bakal Ringan: Bharada E, Tunggu 15 Februari Ya
Sorotan Publik
Tuntutan terhadap Richard Eliezer termasuk yang mendapatkan sorotan luas dari publik melihat status justice collaborator yang disandang Bharada E.
Sebelum JPU membacakan tuntutannya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Richard Eliezer sebagai sosok yang berani mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Pada awalnya, Ferdy Sambo sempat membuat skenario bahwa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 adalah tembak menembak antara Bharada E dan Yosua Hutabarat.
Dalam bincang-bincang bersama Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV beberapa waktu lalu, Mahfud MD menyebut Richard Eliezer pantas untuk mendapatkan hukumaan yang ringan.
Alasan Mahfud MD, berdasarkan keterangan Bharada E itulah kemudian secara terang benderang peristiwa pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat terbuka. Bahkan secara teori, Bharada E bisa saja divonis bebas.
Namun, melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD kemudian mengingatkan agar Richard Eliezer secara jantan menerima apapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya.
Sementara, Ferdy Sambo kini masih dibayang-bayangi kemungkinan harus menerima vonis maksimal dari dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Online: Nomor 14 Tentang Hitung Angsuran
Memang, dalam tuntutannya, JPU mengajukan hukuman penjara seumur hidup. Namun, pasal yang digunakan untuk menjerat Ferdy Sambo adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran terhadap pasal bisa terancam hukuman mati. Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Jadi, kita tunggu saja vonis Richard Eliezer dan vonis Ferdy Sambo pada pertengahan Februari 2023.

Share this article
Vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo baru akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada pertengahan Februari 2023.