News

Arif Rachman Bantu Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan, Jaksa Sindir Pedas Pledoinya Soal Kejujuran

Oleh: Putri Ratnasari Senin 06 Feb 2023, 20:41 WIB
Arif Rachman Bantu Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan, Jaksa Sindir Pedas Pledoinya Soal Kejujuran

AYOJAKARTA.COM - Arif Rachman jadi salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo.

Peran Arif Rachman adalah menghancurkan barang bukti, yaitu laptop Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo.

Hari ini Arif Rachman mendapatkan sindiran pedas dari jaksa setelah agenda sidang pledoi.

Baca Juga: Profesor Ini Tegas Bela Richard Eliezer: Pangkat Rendah Bongkar Kasus Besar di Lembaga Terhormat

Pihak jaksa dengan tegas membantah bahkan memberikan sindiran pedas pada kuasa hukum Arif Rachman.

Hal ini berkaitan dengan pledoi Arif Rachman yang disampaikan kuasa hukum agar kliennya tidak dihukum.

"Menanggapi dalam pembukaan pledoi penasehat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," ucap jaksa dalam sidang Senin (6/2/2023).

"Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana," dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.

Baca Juga: 5 Alasan 122 Akademisi Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Bela Richard Eliezer: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Meski akhirnya Arif Rachman berkata jujur, namun hal ini tak membuat jaksa simpati.

Bahkan disebutkan jika kejujuran tersebut malah ada di detik akhir persidangan.

Padahal menurut jaksa, kejujuran akan bernilai tak terkira jika diungkap di awal.

"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran," ucap jaksa.

"Kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," tambah jaksa dalam sidang.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sahabat Pengadilan Bela Bharada E hingga Serahkan Surat ke PN Jaksel

Arif Rachman dinilai melindungi dan menutupi kasus Ferdy Sambo.

Bahkan ikut membantu memusnahkan laptop yang berisi rekaman CCTV.

Pihak jaksa tetap memberikan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Jinan Vania Barizky