News

Angin Segar Bagi Richard Eliezer, Humas PN Jaksel Ungkap Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Hakim, Apa Itu?

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 06 Feb 2023, 11:43 WIB
Angin Segar Bagi Richard Eliezer, Humas PN Jaksel Ungkap Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Hakim, Apa Itu?

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Richard Eliezer mendapat dukungan dari organisasi ICJR dan ELSAM juga PILnet.

Organisasi ICJR mengirimkan Amicus Curiae kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus hukum Richard Eliezer.

Amicus Curiae sendiri bisa diartikan sebagai sahabat pengadilan , dimana melalui Amicus Curiae ini diharapkan bisa membantu pihak pengadilan dengan informasi ataupun fakta dari suatu kasus.

Baca Juga: Dapat Amicus Curiae, Akankah Richard Eliezer Divonis Bebas Nantinya? Simak Penjelasan Lengkap ICJR di Sini!

Lantas apakah dengan adanya Amicus Curiae tersebut dapat membantu terdakwa Richard Eliezer untuk mendapatkan keringanan hukuman atau justru bisa dibebaskan?

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada Senin (6/2/2023), Djuyamto Humas PN Jaksel memberikan tanggapan soal Amicus Curiae yang diberikan untuk terdakwa Richard Eliezer tersebut.

Djuyamto mengatakan jika pihak pengadilan sudah mengetahui adanya permohonan masuk soal Amicus Curiae tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK Soal Richard Eliezer: Sepanjang Karier, Saya Belum Lihat Ada Tersangka Pembunuhan Jadi Idola

“Kemarin hari Senin tanggal 30 Januari, ada masuk surat permohonan Amicus Curiae rekan-rekan dari ICJR,” ujar Djuyamto.

Djuyamto lantas menjelaskan perihal Amicus Curiae tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama dalam proses pengadilan.

“Sebenarnya saya informasikan dulu ya untuk Amicus Curiae ini sebenarnya dalam praktek sudah lama,” kata Humas PN Jaksel tersebut.

Baca Juga: Berseberangan dengan Tututan Jaksa, Albert Aries Sebut Kesaksian Richard Eliezer Buat Terang Perkara Yosua

Di mana Amicus Curiae itu memiliki peran seperti sahabat pengadilan yang bisa memberikan informasi atau pandangan-pandangan terkait kasus hukum yang tengah ditangani namun sifatnya tidak mengikat.

“Itu banyak sekali dalam praktek perkara yang sudah ada di Indonesia walaupun di KUHAP atau di aturan Ketentuan Hukum Acara belum diatur,” jelas Djuyamto.

Ia juga menambahkan, “Tujuannya Amicus Curiae itu sebagai katakanlah menempatkan diri sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan informasi, memberikan pandangan-pandangan dalam konteks opini hukum.”

Baca Juga: LPSK Dampingi Richard Eliezer di Tahanan: Sulit Tidur Malam Jelang Vonis Hakim

“Karena sifatnya adalah berupa opini atau pandangan tentu itu tidak bersifat mengikat ya apalagi yang mengajukan Amicus Curiae itu bukan pihak,” jelas Djuyamto.

Namun terkait apakah Amicus Curiae tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan hakim atau tidak, Djuyamto menuturkan hal berikut.

“Kita ketahui bahwa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pemeriksaan adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa di proses persidangan tapi tentu tidak bisa mengatakan apakah Amicus Curiae itu dipertimbangkan atau tidak,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: Menyedihkan! Kondisi Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Diungkap Wakil Ketua LPSK, Alami Hal Sulit Ini

Akan tetapi ada undang-undang kekuasaan kehakiman dimana suara rakyat soal keadilan harus didengarkan.

“Tapi kembali kepada hakim karena hakim itu kan juga terikat harus memperdomani juga di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman itu pasal 5 ayat 1 hakim harus mendengar nilai-nilai atau rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata Djuyamto.

Tentunya dari pernyataan Djuyamto tersebut bisa menjadi angin segar bagi terdakwa Richard Eliezer, pasalnya bisa diartikan jika ada kemungkinan jika hakim akan menggunakan Amicus Curiae untuk tambahan pertimbangan.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris