AYOJAKARTA.COM -- Juru Bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, menyebut perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J baru terungkap setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mulanya saksi ahli yang meringankan Richard Eliezer, Albert Aries mengatakan bahwa pada 18 Juli 2022 orang tua Brigadir Yosua melaporkan kasus pembunuhan anaknya, namun hampir satu bulan lebih kasus ini tidak ada titik terangnya. Akan tetapi Richard Eliezer lah yang membuat perkara ini menjadi terang.
"Mulai ada titik terang saat Eliezer mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan Polri," kata Albert Aries saat menjadi bintang tamu di acara Kontroversi, dikutip Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: LPSK Dampingi Richard Eliezer di Tahanan: Sulit Tidur Malam Jelang Vonis Hakim
Albert Aries juga mengatakan bahwa keterangan Richard Eliezer berkualitas karena dijadikan dasar tuntutan para terdakwa. Sebab keterangannya itu jujur dan konsisten sebagai justice collaborator atau JC.
Menurutnya, fungsi justice collaborator ketika suatu kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dibuat dengan skenario yang demikian rupa, tapi ada satu orang yang mau bersaksi untuk bisa berkata jujur dan mau bekerjasama dengan pihak berwajib untuk membuat perkara ini menjadi lebih terang.
Ia juga menjelaskan bahwa ada ketentuan di pasal 185 ayat 4 KUHAP di mana ada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan memiliki hubungan dengan kesesuaian dan dapat dijadikan alat bukti sekaligus memenuhi ketentuan minimum pembuktian.
Dalam perkaranya, Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun meski ia berstatus sebagai justice collaborator. Jaksa meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua. Adapun sidang vonis Bharada E akan digelar pada 15 Februari 2023 mendatang.
Richard Eliezer dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.
Ia dinilai sebagai eksekutor. Menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Jaksa meyakini, perbuatan Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Albert Aries menyebut perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J baru terungkap karena Richard Eliezer.