News

Soleman Ponto Bongkar Satu-satunya Cara Lawan Gerakan Bawah Tanah Jelang Vonis Ferdy Sambo: Kita Harus...

Oleh: Putri Ratnasari Sabtu 04 Feb 2023, 12:10 WIB
Soleman Ponto Bongkar Satu-satunya Cara Lawan Gerakan Bawah Tanah Jelang Vonis Ferdy Sambo: Kita Harus...

AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini heboh diperbincangkan mengenai gerakan bawah tanah dalam kasus Ferdy Sambo.

Selain Mahfud MD, gerilya itu juga diaminkan oleh Soleman Ponto yang merupakan salah seorang purnawirawan (Purn.) TNI Angkatan Laut yang sempat menduduki jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais.

Dan baru-baru ini Soleman Ponto membeberkan salah satu cara untuk melawan gerilya tersebut.

Baca Juga: Soleman B Ponto Yakin Richard Eliezer Benar Diperalat Ferdy Sambo: Karena Dia Tahu Sifat Brimob

Melansir dari kanal YouTube MetroTv, Purnawirawan TNI AL itu pun menyampaikan pendapatnya.

Sebelumnya, Soleman membenarkan adanya gerakan bawah tanah yang juga disuarakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Namun dia juga mengatakan upaya gerakan bawah tanah nantinya akan berhasil atau tidak, belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Soleman Ponto Patahkan Pembelaan Ferdy Sambo Terkait Perintah Hajar: Apapun Perintahnya Maknanya Tembak Mati

Kemudian pria berambut putih itu pun menyebut sebuah upaya untuk melawan gerilya tersebut.

Lalu Soleman mengatakan satu cara yang dapat dilakukan untuk melawan gerakan bawah tanah.

Dia menyebut upaya itu adalah dengan mengisolasi sang hakim.

Baca Juga: Selain Tukang Siomay dan Ojek, Soleman Ponto Khawatirkan Peran Tukang Sapu yang Bisa Pengaruhi Kasus Sambo

"Nah, satu-satunya cara untuk melawan itu yang hanya bisa dilakukan yaitu kita harus mengisolasi Pak Hakim ini," tegas Soleman Ponto.

Sebagai informasi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini mendapat tuntutan penjara seumur hidup.

Sedangkan istrinya yakni Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun.

Sementara Richard Eliezer dengan status JC diberi tuntutan 12 tahun penjara.***

Serta Kuat Maruf dan Bripka RR mendapat tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Desi Kris