News

Baiquni Wibowo Ngaku Hanya Ingin Bantu Chuck Putranto di Rumah Ferdy Sambo: Saat Itu Dia Panik dan Takut

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 03 Feb 2023, 16:23 WIB
Baiquni Wibowo Ngaku Hanya Ingin Bantu Chuck Putranto Saat di Duren Tiga: Saat Itu Dia Panik dan Takut

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Baiquni Wibowo kembali menjalani persidangan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sidang Baiquni Wibowo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (3/2/2023).

Diketahui, agenda sidang Baiquni Wibowo pada hari ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dirinya sebagai terdakwa.

Baca Juga: Tolak Pledoi Sambo, JPU Tegas Katakan Ferdy Sambo Inginkan Kematian Yosua! Jaksa: Sambo Terlalu Memanipulasi

Dalam pembelaannya, Baiquni menjelaskan alasannya membantu Chuck Putranto saat berada di Duren Tiga.

“Mohon izin, pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 saya dihubungi oleh Chuck Putranto untuk merapat ke Komplek Polri Duren Tiga menemani yang bersangkutan di sana,” kata Baiquni dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Jumat (3/2/2023).

“Setelah bertemu dengan Chuck Putranto yang mana menurut amat saya saat itu kondisi Chuck Putranto terlihat panik, takut, dan tidak seperti biasanya. Saya tahu itu karena saya teman satu letingnya, kami mulai kenal dari pendidikan di Akpol dulu,” sambung Baiquni.

Merasa tak tega melihat Chuck Putranto tampak tidak seperti biasanya, tanpa berpikir panjang ia pun langsung menyalin rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terpopuler! Mantan Jaksa Buka Suara Soal Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi dan Eliezer: JPU Tak Profesional

Baiquni mengaku bahwa pada saat itu ia belum tahu dari mana rekaman CCTV tersebut berasal.

“Karena saya tidak tega melihat kondisi teman satu angkatan saya seperti itu, saya tidak berpikir panjang saat diminta untuk melihat dan mengkopi CCTV dari DVR yang saat itu saya belum tahu berasal dari mana,” ujarnya.

Usai menyalin rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo, Baiquni kemudian menjelaskan kepada hakim bahwa Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut.

Baiquni menyebut bahwa pada saat itu, ketiga temannya kaget dan panik saat menonton rekaman CCTV tersebut.

“Setelah saya mengcopy rekaman CCTV tersebut, selanjutnya saya bersama AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Ridwan Soplanit menonton rekaman tersebut. Saat menonton Chuck dan Arif Rahman kaget dan panik. Saya pun masih tidak mengetahui apa yang membuat mereka kaget saat menonton rekaman tersebut,” jelasnya.

Kemudian, Baiquni menjelaskan bahwa pada 13 Juli 2022 ia mengembalikan DVR CCTV tersebut ke penyidik AKP Irfan Widianto dan kemudian bertemu dengan Arif Rahman.

Dalam pertemuannya, Arif Rahman rupanya menceritakan bahwa ada perintah untuk menghapus file yang ada di laptop dan juga tekanan dari Ferdy Sambo.

“Setelah saya mengembalikan CCTV tersebut saya bertemu dengan Arif Rahman dan beliau menyampaikan kepada saya bahwa ada perintah dari pak Ferdy Sambo untuk membersihkan file yang ada di flashdisk dan di laptop, dan terdapat penekanan dari pak Ferdy Sambo apabila sampai bocor maka kalian berempat yang bertanggung jawab,” ujarnya.

“Saat itu saya melihat ada keraguan dan beban dari wajah Arif Rahman, dan saya mengajukan inisiatif untuk melakukan backup dan ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh Arif Rahman. Saya kemudian sepakat untuk menyimpan file backup di hardisk eksternal,” lanjutnya.

Baiquni pun menegaskan bahwa ia hanya berniat membantu Chuck Putranto saja, tapi niat baiknya tersebut justru menimbulkan asumsi bahwa ia adalah orang terdekat Ferdy Sambo hingga harus menghadapi sidang etik.

“Saya hanya berniat membantu Chuck Putranto yang pada saat itu menjabat sebagai SPRI Kadiv Propam yang dianggap orang terdekat pak Ferdy Sambo, dan dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang banyak beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan bahwa saya sebagai orang terdekat pak Ferdy Sambo,” tegasnya.

“Sehingga akibat asumsi tersebut, saya adalah orang ketiga yang di sidang kode etik dengan hukuman pemberhentian tidak hormat, yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi pak Ferdy Sambo,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aulli R Atmam