AYOJAKARTA.COM - Mantan Jaksa Agung Muda, Jasman Pandjaitan memberikan tanggapannya terkait pernyataan dari JPU di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, JPU kasus pembunuhan Brigadir J sempat mengaku mengalami dilema yuridis, khususnya ketika akan menjatuhkan tuntutan terhadap Brigadir J.
Melalui sebuah program di kanal YouTube Metro TV yang bertajuk ‘Kontroversi’, Jasman Pandjaitan menyampaikan pendapatnya tentang JPU kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Terbunuhnya Brigadir J Adalah Tahap Awal Membuka Kotak Pandora
Jasman Pandjaitan mengatakan, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dirasa tidak pantas diucapkan oleh seorang professional.
“Merasa mengalami dilema yuridis. Seorang jaksa professional seharusnya tidak pantas mengatakan begitu,” kata Mantan Jaksa Agung Muda, Jasman Pandjaitan.
Menurutnya, seorang jaksa harus memiliki keberanian di berbagai forum, apalagi untuk membela keadilan.
Ia kemudian menilai, bahwa terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tak lain dan tak bukan juga karena keberanian yang dimiliki pengacara korban, Kamaruddin Simanjuntak.
Jasman berharap agar jaksa tidak loyo, bahkan menangis atau mengungkapkan kesedihan seperti yang sebelumnya terjadi.
“Kasus ini terungkap karena keberanian dari Kamaruddin Simanjuntak. Kami berharap jaksa itu juga berani. Jangan loyo, mau menangis atau gimana itu,” ujarnya.
Sementara itu, pembawa acara kemudian bertanya kepada Jasman, apakah JPU mengalami kesulitan yang membuatnya sulit untuk mengambil keputusan.
“Saya tidak bisa mengatakan begitu. Tapi biasanya jaksa dalam mengajukan tuntutan independen. Tentunya dipertahankan di hadapan pimpinan,” katanya.
Di sisi lain, pembawa acara juga bertanya apakah jaksa penuntut umum bisa dikatakan berhasil atau gagal atas kinerjanya selama ini.
Jasman kemudian menjawab, bahwa dirinya tidak bisa menentukan apakah jaksa penuntut umum sukses dalam menjalankan pekerjaannya atau tidak.
Hal ini disebabkan karena perkara pembunuhan terhadap Brigadir J tidak berjalan dengan baik karena adanya kesalahan dari dakwaan JPU.
“Saya tidak mengatakan berhasil atau tidak. Karena saya lihat dari konstruksi dakwaan sudah ada kesalahan,” katanya.
“Contohnya dakwaan jaksa terhadap PC. Itu bukan Pasal 55 Ayat 1 ke 1, harusnya ke 2. Bahwa PC itu menggerakan suaminya untuk melakukan suatu perbuatan,” jelas Jasman Pandjaitan.***