AYOJAKARTA.COM - Mantan hakim sekaligus Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan kembali buka suara soal status justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E yang seakan dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu juga, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut bahwa Richard Eliezer sebagai eksekutor di kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini berawal dari pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak yang mengaku tak setuju klaim Jaksa Penuntut Umum menyebut Richard Eliezer sebagai eksekutor.
Baca Juga: Astaga! Lagi-lagi Bharada E Dipojokkan Kubu Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Mereka Masih Belum Move On
"Menanggapi duplik dari tim Bang Ronny perlu dikaji ulang penerapan pasal 10 A yaitu JC (justice collaborator) yang paling ringan. Saya setuju dengan jawaban tim kuasa hukum Bang Ronny mengatakan bahwa JPU bukan kapasitasnya penafsir undang-undang," kata Martin Simanjunta dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV pada Jumat (3/2/2023).
Martin Simanjuntak lantas menegaskan bahwa hanya hakim lah yang bisa menafsirkan undang-undang.
"Saya menolak dalil yang mengatakan bahwa Bharada E adalah eksekutor, pelaku yes, eksekutor no," tegas Martin.
Baca Juga: Jelang Vonis Bharada E, Sambil Senyum Sabar Sang Ibunda Curahkan Isi Hatinya: Kami Akan Tetap…
Sebab, menurut Martin dalam fakta persidangan bukan Richard Eliezer lah yang membunuh Brigadir J.
Pernyataan Martin itu lantas ditanggapi oleh Asep Iwan Iriawan.
Senada dengan Martin, Asep Iwan Iriawan juga setuju bahwa tidak seharusnya Richard Eliezer disebut sebagai eksekutor.
Baca Juga: Menyentuh, Inilah Isi Surat dari Richard’s Angel untuk Bharada E: Dear Ichad
"Karena eksekutor maka hukumannya besar, loh ini gimana saya pikir mengerti nggak hukum, yang nama nya eksekutor ya anda yang eksekutor, melaksanakan eksekutor, eksekusi itu upaya paksa," ucap Asep.
"Eliezer tidak melakukan upaya paksa, dia itu diperintah oleh sang jenderal yang harus tunduk patuh dan taat, kalau dia katakan karena pelaku eksekutor, lalu lebih parah lagi dianalogikan lebih berat lagi itu Sambo, ngerti nggak di pidana itu tidak boleh analogi, satu berkas satu perkara," kata Asep lagi.
Asep juga menjelaskan mengenai status justice collaborator Richard Eliezer yang seakan dikesampingkan oleh Jaksa.
Maka, menurut Asep harusnya Richard Eliezer diperlakukan sebagai justice collaborator bukan sebagai eksekutor.
"Kalau dia peristiwanya pembunuhan, dia yang melakukan, apa lagi ditambah dia pelaku utama, kalau menggunakan kalimat itu, itu nampak kebingunang kita paham lah, sama posisinya seperti Eliezer suruh nembak, dari hakim saya berharap tidak ada kebingungan," lanjutnya.
Bahkan, Asep memperingatkan Jaksa untuk hati-hati dalam hukum yang nanti artinya bisa berbeda.
"Hati-hati di hukum itu ada terminologi-terminologi yang artinya akan berbeda, apa lagi ditambah lagi selingkuhan nggak ada lagi selingkuhan," lanjutnya.
Di sisi lain, Asep percaya bahwa Jaksa yang menangani kasus ini adalah orang-orang pintar.
Selain itu, ia juga menyinggung Jaksa Agung yang beberapa waktu lalu sempat menanggapi reaksi keras dari masyarakat terkait tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer.
"Ini tingkat pengadilan, pertanyaan saya satu, kenapa sih kan di pengadilan Jakarta Selatan ada humas, ngapain harus dijelaskan oleh jaksa agung muda, betapa semangatnya menjelaskan itu," tandas Asep.
Asep pun dengan lantang, berani menantang Jaksa Agung untuk debat terbuka terkait pengertian eksekutor, dilema yuridis, apalagi tuntutan yang 12 tahun.
"Saya ngajak jaksa agung debat tentang jc dan tuntutan itu, saya akan terbuka kepada media, saya minta Jaksa Agung berhadapan dengan saya debat terbuka tentang pengertian eksekutor, dilema yuridis, apalagi tuntutan yang 12 tahun," tutup Asep.***