News

Polemik Pagar Pantai di Tangerang: Anggota Komisi IV DPR RI Ikut Buka Suara dan Ultimatum Pemerintah dalam 20 Hari

Oleh: Karseno AJ Minggu 26 Jan 2025, 22:10 WIB
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Meter di Tangerang

AYOJAKARTA.COM – Menyikapi polemik pagar laut di wilayah pantai Tangerang, Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang angkat bicara. 

Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar dan penyelidikan sejumlah kementerian, Saut menilai polemik pagar laut sudah sepantasnya diselesaikan.

Selain karena alat bukti yang relatif sudah tercukupi, polemik pagar laut juga semakin menyebar sehingga menjadi opini liar.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Menkes Budi Gunawan Sadikin Soal Asuransi dan BPJS, Ini Sentilan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Karena itu Saut menilai pencabutan SHGB yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, menjadi celah masuk untuk mulai memproses penyelidikan.

Dengan secepatnya melakukan penyelidikan, Saut menilai aktor intelektual serta dalang dari pembuatan pagar laut akan segera terpublikasi.

“Pertanyaannya adalah apakah mereka sudah mulai melakukan penyelidikan, kalau sudah masuk penyidikan mereka harus terbuka,” ungkapnya.

Upaya penanganan yang dilakukan oleh instrumen hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, menurut Saut perlu terus didorong oleh berbagai kalangan terlebih parlemen.

Lebih lanjut Saut menegaskan, prinsip Siapa Berbuat Apa terkait pembangunan pagar laut harus perlu segera dilakukan penindakan.

Baca Juga: Jadi Polemik, Ternyata Pantai yang Dipagar Bukan Hanya di Tangerang dan Bekasi Namun Sidoarjo Juga?

Selain ditengarai melakukan pelanggaran Undang-Undang Tipikor, aktor utama pendirian pagar laut juga menyalahi UU tentang konservasi alam.

“Mungkin mereka sedang melakukan tahap pengumpulan informasi, setelah dua alat bukti terkumpul jadi mereka bisa berkoordinasi,” imbuhnya.

Penanganan pembangunan pagar laut, menurut Saut memang tidak mudah dilakukan karena diduga akan melibatkan berbagai kalangan serta perbedaan kepentingan.

Terkait dengan pentingnya fungsi pengawasan dari parlemen, Daniel Johan yang merupakan Anggota Komisi IV DPR RI memberikan tanggapan.

Melalui rapat kerja, Komisi IV telah memberikan batas waktu 20 hari bagi Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk secepatnya memberikan hasil perkembangan.

Baca Juga: Masih Jadi Favorit, Ternyata Ini Alasan Program RBB BUMN Selalu Jadi Pilihan

“Kami juga sudah meminta dengan tegas agar dilakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi lain yang relevan dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Sehubungan dengan rincian dan jenis pelanggaran hukum, Dalang pembuatan pagar laut di pantai Tangerang telah melanggar banyak pasal.

Karena itu DPR terus mendorong agar pemerintah dapat secara lebih tanggap menuntaskan kasus pagar laut yang kini semakin menyita perhatian.

Selain menunggu informasi terkait siapa aktor dibalik pagr laut, publik juga sedang menantikan bagaimana proses hukum benar-benar akan ditegakan.

Terkait dengan sikap kehati-hatian yang dilakukan oleh KKP perihal dugaan keterlibatan sejumlah konglomerat, Daniel ikut memberi tanggapan.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bekal bagi KKP serta instansi terkait untuk secara cermat melakukan pendalaman.

“Karena itu kita berikan waktu supaya penyelidikan terus dilakukan secara intensif sehingga pemerintah bisa memperoleh bukti-bukti,” pungkasnya. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky