AYOJAKARTA.COM – Pernyataan Menkes Budi Gunawan Sadikin terkait kebijakan penggunaan kartu BPJS bagi pasien, mendapat reaksi dari Siti Fadila Supari.
Sebelumnya, sejumlah media sempat menyoroti pernyataan Menkes yang dinilai menyarankan masyarakat untuk menggunakan asuransi kesehatan alternatif selain BPJS.
Buntut pernyataan Menkes Budi Gunawan Sadikin, membuat publik ikut menduga perihal akan adanya batasan pelayanan kesehatan bagi para pengguna kartu BPJS.
Baca Juga: Jadi Polemik, Ternyata Pantai yang Dipagar Bukan Hanya di Tangerang dan Bekasi Namun Sidoarjo Juga?
Menyikapi pernyataan tersebut, Siti Fadila Supari yang juga merupakan mantan Menkes menyebut sebagai sebuah pernyataan kurang etis.
Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial bagi masyarakat, BPJS menurut Siti harus menjalankan amanat konstitusi.
Mengacu pada definisi pembentukan, BPJS menurut Siti Fadila harus mampu menjembatani kebutuhan kesehatan masyarakat dengan penyedia layanan kesehatan.
Karena itu, narasi yang menyinggung agar masyarakat mencari pelayanan asuransi perlu mendapat tanggapan serta perlu diluruskan.
“BPJS itu Penyelenggara, jaminan sosial seharusnya bukan membayar karena memang dijamin,” ungkap Siti.
Adanya upaya untuk mengubah paradigma tentang BPJS dari sosial menjadi asuransi, Siti menganggap sudah mulai berlaku sejak tahun 2004.
Baca Juga: Smartphone Masih Suka Alami Gangguan Setelah Update Software? Coba Deretan Trik Sederhana Ini
Perubahan mekanisme dari gratis menjadi asuransi, menurut Siti juga tidak sejalan dengan nafas di Pembukaan UUD 45.
Sebagai sebuah kebutuhan mendasar bagi seluruh kalangan, negara harus hadir dengan memberikan jaminan kesehatan.
Akibat adanya amandemen pada 2002, berbagai jenis kebutuhan dasar masyarakat yang sebelumnya sudah tertampung dalam UUD 45 menjadi terabaikan.
“Karena UU berubah menjadi UUD 2002, maka kebutuhan dasar rakyat nampaknya agak tersingkirkan,” imbuh Siti.
Sejalan dengan konstitusi di berbagai negara yang juga mengalami transisi, Siti menilai perubahan BPJS menjadi asuransi juga merupakan desain global.
Selain Indonesia dan Inggris, negara lain yang juga mendapat mandat untuk mengubah substansi konstitusi juga dialami oleh Kanada.
Dampak dari adanya perubahan tersebut, masyarakat kemudian mulai diperkenalkan dengan perubahan sistem yang jauh berbeda.
Setiap lembaga atau perusahaan asuransi menurut Siti akan memiliki orientasi keuntungan ekonomi, sedangkan hal tersebut tidak berlaku pada BPJS.
Pengelolaan BPJS menurut Siti, tidak sepantasnya dialih-fungsikan sebagaimana yang umumnya terjadi dengan perusahaan asuransi.
“Kan BPJS dianggap perusahaan, selama ini sebenarnya tenang-tenang saja, sampai Pak Menteri mengatakan silahkan mengambil asuransi swasta, disitulah keributan,” tegasnya.
Lebih lanjut Siti menambahkan, salah satu tugas besar seorang Pembantu Presiden adalah menemukan solusi tanpa membebani rakyat.
Karena sama-sama bagian dari pemerintah, selain perlu merangkul BPJS, Menkes juga sepantasnya bekerja sama untuk saling menguatkan bukan sebaliknya. ***

Share this article
Buntut pernyataan Menkes Budi Gunawan Sadikin, membuat publik ikut menduga perihal akan adanya batasan pelayanan kesehatan bagi pengguna