News

Cara Pendaftaran Akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?

Oleh: Karseno AJ Rabu 01 Feb 2023, 12:39 WIB
Cara Pendaftaran Akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?

AYOJAKARTA.COM – Akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah merupakan akun yang digunakan untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah.

Sebelum membuat akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah, perlu diketahui siapa saja yang membutuhkan akun ini.

Bagi siswa menengah atas yang belum pernah memiliki akun KIP, dapat melakukan pengajuan untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Ronny Talapessy Sebut Sosok Ini Bergerak Berikan Surat kepada Jaksa Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Siapa?

Namun demikian, hal tersebut juga tidak menjadi jaminan 100 persen akan diterima, karena harus melewati tahapan kelayakan.

Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai salah satu penerima KIP Kuliah, setiap siswa atau calon pendaftar perlu mempersiapkan data maupun dokumen.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Pertama 16 angka unik pada Nomor Induk Kependudukan atau NIK, 10 angka unik di Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Selain kedua data tersebut, untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima KIP Kuliah setiap pendaftar juga membutuhkan data NPSN.

NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang berfungsi sebagai kode pengenal atau nomor identitas yang dimiliki oleh sekolah.

Baca Juga: Mahfud MD Bujuk Jokowi Agar Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres 2024 dengan Senjata Kasus Hukum, Benarkah?

Alamat E-mail calon pendaftar KIP Kuliah yang masih aktif, siswa harus bisa memastikan email yang digunakan adalah email yang bisa diakses kapanpun.

Jaringan Internet, dalam proses pendaftaran KIP Kuliah, ketersediaan jaringan internet yang stabil dan lancar sangatlah penting.

Hal tersebut karena dalam proses pendaftaran, bukan hanya dilakukan oleh segelintir orang, tetapi bisa mencapai jutaan.

Untuk bisa mencapai hasil yang lebih optimal, calon pendaftar sebaiknya menggunakan mesin pencari Google Chrome.

Pada kolom pencarian, ketik dengan kata kunci kip kuliah untuk selanjutnya mencari dan meng-klik situs kip-kuliah kemdikbud.

Baca Juga: Kepala BPBD Cianjur dan Kesatpol PP Putuskan Mundur dari Jabatan: Merasa Tak Mampu Hadapi Dampak Gempa

Setelah tampilan layar berubah dan masuk ke beranda website, pendaftar perlu meng-klik garis tiga yang berada di bagian sudut kanan atas tampilan.

Pendaftar selanjutnya mengklik Login saat tampilan berganti, kemudian meng-klik menu Daftar Baru untuk membuat akun.

Calon pendaftar kemudian mengisi jawaban dari kolom yang tersedia, dan pastikan tidak terjadi kesalahan dalam mengisinya.

Jika pengisian sudah dipastikan bebas dari salah, pendaftar selanjutnya mengklik menu Proses Selanjutnya hingga tampilan berubah.

Data-data pendaftar akan terlihat di tampilan, setelah dilakukan pemeriksaan, pendaftar diharuskan mengisi kembali alamat email yang aktif sebelum Daftar Akun.

Proses pendaftaran yang sudah berhasil akan terlihat pada email masuk, dimana dalam tampilan tersebut akan terlihat data-data siswa. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky