AYOJAKARTA.COM – Tidak hanya Ferdy Sambo yang digadang-gadang memiliki backingan, Ronny Talapessy pun mengungkap ada pihak yang bantu Richard Eliezer untuk mendapat keadilan.
Ronny Talapessy menyampaikan bahwa tidak semua pledoi dari Richard Eliezer dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum, salah satunya adalah mengenai Richard yang digunakan oleh Ferdy Sambo sebagai alat saja.
Hal ini ditangkap sebagai sinyal positif oleh Ronny Talapessy sebagai Penasihat Hukum Richard Eliezer.
Baca Juga: Geger Keputusan Jokowi Sudah Final, Ferdy Sambo Siap-Siap untuk Ditembak Mati! Benarkah Faktanya?
“Tidak semuanya dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum jadi ada beberapa cacatan terkait dengan alat, dimana ahli dari Jaksa Penuntut Umum, ahli pidana menjelaskan alat tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” ujar Ronny Talapessy.
“Kalau tadi saya lihat tadi tidak dijabarkan atau tidak disampaikan,” tambahnya.
Dalam pledoi Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa seharusnya Jaksa mempertimbangkan status justice collaborator yang dimiliki oleh Richard.
Pasalnya jika Richard tidak mengungkapkan kebenaran maka persidangan ini tidak akan pernah ada dan banyak fakta-fakta yang ditutupi.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengaku bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer sudah dipertimbangkan berdasarkan status justice collaborator.
Baca Juga: Resmi! Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H atau Tahun 2023
Menurut Ronny Talapessy, semestinya kliennya mendapat tuntutan hukuman yang paling rendah dari pada terdakwa yang lainnya.
Hal ini didukung oleh penyampaian replik yang membenarkan bahwa Richard Eliezer telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Di replik disampaikan bahwa terdakwa adalah yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Nah kalau kita mengacu kepada undang-undang perlindungan saksi dan korban tentunya dia harus dijatuhi (hukuman) paling rendah dari terdakwa lainnya,” kata Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengungkap bahwa pihak LPSK memberikan dukungan penuh kepada kliennya. Bahkan LPSK sudah bergerak memberikan surat kepada Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada Richard.
“LPSK sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum. Ini berkaitan dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujar Ronny Talapessy.
Nantinya kasus Ferdy Sambo cs ini akan menjadi tolak ukur penegakan hukum, karena kasus ini bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat luas.
Ini akan memberikan gambaran bagaimana hukum di Indonesia akan mengambil sikap kepada seorang justice collaborator.
“Ketika seseorang menjadi justice collaborator, ketika dia dituntut lebih tinggi jauh dari terdakwa lainnya, nah ini yang melukai rasa keadilan,” kata Ronny Talapessy, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Jawa Timur (1/2/2023).***

Share this article
Ronny Talapessy ungkap ada pihak yang bergerak untuk kirimkan surat kepada jaksa soal tuntutan Richard Eliezer