News

Kesal dengan Replik Jaksa Atas Pleidoi Richard Eliezer, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Belajar Baca Dulu dari SD

Oleh: Meggy Novian Dhanar Dhono Selasa 31 Jan 2023, 20:36 WIB
Kesal dengan Replik Jaksa Atas Pleidoi Richard Eliezer, Ahli Pidana: Harusnya Belajar Baca Dulu dari SD

AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana kesal dengan replik jaksa atas pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer.

Ahli menilai keputusan jaksa mengesampingkan pasal-pasal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer 'ngawur' dan perlu dipertanyakan.

Sidang replik atas pleidoi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai dibacakan.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertimbangkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Namun banyak pihak yang mempertanyakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer terlalu berat.

Baca Juga: Denny Darko: Kasus Brigadir J Terungkap karena Satu Hal Dari Richard Eliezer, Apa Itu?

Hal ini membuat Ahli Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan geregetan dengan sikap Jaksa yang yang tetap dengan pendiriannya dengan tuntutan 12 tahun penjara dan menolak pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metro TV pada (31/1/2023), Asep Iwan Iriawan yang juga merupakan mantan hakim tersebut mempertanyakan kenapa jaksa mengesampingkan pasal 55 penyertaan dan Undang Undang LPSK pasal 10A tentang hukuman paling ringan dari pelaku lain.

Ketika ditanya media tentang Undang Undang LPSK yang bersifat rekomendasi, Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa UU LPSK merupakan perintah Undang Undang dan mengikat siapapun.

Jaksa dalam repliknya juga menolak pleidoi Bharada E yang salah satunya berisi pasal-pasal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Ngeri! Kuasa Hukum Ricky Rizal Cecar JPU dalam Sidang Duplik: Jaksa Egois, Manipulatif dan Giring Opini?

Beberapa pasal yang meringankan menurut penasihat hukum Bharada E adalah pasal 44 KUHP, pasal 48 KUHP dan pasal 51 KUHP.

Menurut pandangan Asep Iwan Iriawan, apa yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur dari pasal-pasal tersebut.

"Pasal 51, Sambo itu pakai pakaian dinas, satu itu, kedua yurisprudensi Mahkamah Agung, de jure, dia (Richard Eliezer) adalah ajudannya, dia adalah sopirnya. De facto, di ruangan itu dia berada dalam situasi tiada pilihan lain. Di bawah pengendalian, kendali perintah 'tembak, Chad!'. Di bawah otoritas, jadi itu sudah terpenuhi," tutur Asep Iwan Iriawan.

Lebih jelas Asep Iwan Iriawan mengatakan terpenuhinya pasal 51 tentang perintah jabatan dan dibuktikan Richard Eliezer tidak mungkin melawan perintah jenderal.

"Apalagi Icad, orang kecil daerah terpencil pendidikan rendah pangkat terendah, mana mungkin melawan jenderal. Pangkat bintang satu aja nggak berani apalagi sekelas Icad, itulah pasal 51," jelas Asep Iwan Iriawan dengan geregetan.

Baca Juga: Catat Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Putusan Hakim Jatuhkan Hukuman

Asep Iwan Iriawan juga menuturkan tekanan psikologis yang didapat terdakwa Richard Eliezer telah terbukti dan dibuktikan oleh Ahli Psikologi.

"Tekanan psikologis tadi itu dibuktikan oleh psikolog dan itu nyata di persidangan. Kalau itu tidak bisa dibaca, berarti kita kuliah dulu salah, harusnya SD dulu, belajar membaca, baru SD SMP SMA," tutur Asep Iwan Iriawan kesal dengan keputusan jaksa.

Atas replik dari Jaksa, penasihat hukum Richard Eliezer menyatakan akan menjawabnya dengan beberapa catatan melalui duplik di persidangan selanjutnya.***

Reporter Meggy Novian Dhanar Dhono
Editor Fathul Amanah