AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan diterima lima tersangka, antara lain Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Setelah melalui proses sidang yang panjang, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal menghadapi sidang vonis dari hakim.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sudah membacakan duplik atau balasan replik dari jaksa, langsung mendapat jadwal sidang vonis dari hakim.
Seperti yang diketahui, jaksa menolak seluruh pledoi terdakwa kasus pembunuhan Yosua dalam sidang replik.
Menanggapi penolakan jaksa terkait nota pembelaan ini, kelima terdakwa sudah menjalani sidang duplik.
Dalam sidang duplik, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal menyampaikan pendapatnya.
Setelah mengungkapkan pendapat terkait penolakan jaksa, hakim memberikan jadwal sidang vonis para terdakwa.
Simak berikut ini jadwal sidang vonis dari hakim untuk kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
1. Ferdy Sambo
Setelah mendengarkan duplik dari Ferdy Sambo hakim memberikan jadwal sidang vonis.
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023, dikutip dari PMJ News.
13 Februari 2023 jadi tanggal hakim akan memberikan vonis pada Ferdy Sambo.
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.
Nantinya akan terungkap vonis dari hakim untuk Ferdy Sambo, apakah sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.
2. Ricky Rizal
Selanjutnya Ricky Rizal juga sudah memberikan duplik balasan pada jaksa yang juga didengarkan hakim dari PN Jaksel.
Putusan hakim soal vonis Ricky Rizal akan disampaikan pada 14 Februari 2023.
"Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata hakim dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Selasa, 31 Januari 2023.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
Diketahui jika Ricky Rizal mendapatkan tuntutan penjara 8 tahun.
3. Kuat Maruf
Sedangkan terdakwa Kuat Maruf, akan mendapatkan jadwal yang sama dengan Ricky Rizal.
Kuat Maruf akan mendapatkan sidang vonis hakim pada 14 Februari.
“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023, dikutip dari PMJ News.
Seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf mendapatkan tuntutan dari jaksa 8 tahun penjara.
Nantinya hukuman yang diterima terdakwa tergantung keputusan dari hakim yang memimpin jalannya sidang.***

Share this article
Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan diterima lima tersangka, antara lain Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.