News

Soal Hukuman Bharada E, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J: Kami Serahkan Ke Hakim

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 31 Jan 2023, 16:16 WIB
Soal Hukuman Bharada E, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J: Kami Serahkan Ke Hakim

AYOJAKARTA.COM - Ibu mendiang Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak hingga kini terus menyaksikan jalannya persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya.

Kali ini, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapan soal pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebagaimana diketahui pada Senin (30/1/2023), Bharada E kembali menghadiri persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan dari Bharada E.

Baca Juga: Terungkap! Inilah 3 Poin Penting yang Disampaikan Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Dalam Sidang Duplik, Apa Saja?

JPU menilai bahwa Bharada E adalah pelaku utama dalam penembakan Brigadir J.

Atas pleidoi Bharada E yang ditolak oleh JPU, Rosti Simanjuntak menyerahkan semua keputusan kepada pihak yang berwenang dalam kasus ini.

Rosti Simanjuntak menyerahkan keputusan hukuman Bharada E kepada majelis hakim dan juga jaksa.

Keluarga Brigadir J berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

“Kami sebagai keluarga karena Bharada E ikut serta di dalam pembunuhan kepada anak kami, melakukan pembunuhan itu, dari kami serahkan kembali kepada pak hakim yang dapat memutuskan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di negara kita,” kata Rosti Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Selasa (31/1/2023). 

Baca Juga: Pledoi Ditolak! Jaksa Tegas Sebut Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Lakukan Kerja Sama yang Sempurna

Seperti diketahui, Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Bharada E telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang tuntutan, Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU.

Tuntutan Bharada E empat tahun lebih lama dibandingkan terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf dan juga Putri Candrawathi.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah