AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang duplik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini Selasa (31/1/23) di PN Jaksel.
Sidang duplik yang digelar hari ini merupakan sidang lanjutan atas sidang replik yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam sidang duplik hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf menyampaikan beberapa poin penting.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (31/1/2023) yang menampilkan cuplikan sidang dari Kompas TV, tim penasihat hukum Kuat Maruf menyampaikan jika klien mereka tidak terbukti dalam perampasan nyawa Brigadir J.
Tim penasihat hukum Kuat Maruf juga menegaskan jika hilangnya nyawa Brigadir J sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa sekaligus saksi Richard Eliezer.
“Bahwa terkait dengan unsur sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam repliknya halaman 27, kami penasihat hukum memandang tidak perlu untuk ditanggapi dikarenakan sudah terbukti dalam persidangan hilangnya nyawa dari korban seluruhnya dilakukan oleh saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar penasihat hukum Kuat Maruf.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf Akan Divonis Bebas: Dia Sama Sekali Tidak Melakukan Apapun!
Melalui dupliknya, tim penasihat hukum Kuat Maruf dengan tegas menyatakan jika kliennya tidak bisa dilibatkan dalam pembunuhan tersebut.
“Sehingga tidak ada kaitannya dengan terdakwa,” ujar penasihat hukum Kuat Maruf.
Lebih lanjut penasihat hukum Kuat menambahkan, “Bahwa dari penjelasan di atas semakin jelas dan terang tidak adanya keterlibatan terdakwa Kuat Maruf dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban yang dilakukan oleh saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga 46.”
Selain itu, dalam duplik tersebut tim Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf menyampaikan tiga poin penting seperti berikut.
“Kesimpulan berdasarkan uraian dari tim penasihat hukum dalam duplik ini, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Kuat Maruf untuk memberikan putusan sebagai berikut,” jelas tim Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Tiga poin penting yang diminta oleh tim penasihat hukum Kuat Maruf melalui dupliknya adalah sebagai berikut.
“Satu menerima dalil duplik dari tim penasehat hukum dan terdakwa Kuat Maruf, menolak seluruh replik Penuntut Umum, menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Pledoi penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023,” jelas tim Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Penasihat hukum Kuat Maruf juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Demikianlah duplik ini kami sampaikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan disertai doa dan harapan dari penasihat hukum,” ujar Kuasa Hukum Kuat Maruf.
“Kiranya yang mulia Majelis Hakim mempertimbangkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa,” pungkasnya.***

Share this article
3 poin sidang duplik Kuat Maruf yang disampaikan penasihat hukum, kematian Yosua sepenuhnya dilakukan Richrad Eliezer hingga minta bebas.