AYOJAKARTA.COM - Seperti yang diketahui sebelumnya, pledoi terdakwa Richard Eliezer dan Ferdy Sambo ditolak oleh jaksa.
Pada pledoi Richard Eliezer ditolak jaksa terkait loyalitas terhadap atasannya, Ferdy Sambo.
Bahkan jaksa pun menyebut bahwa Richard Eliezer bekerja sama dengan Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Richard Eliezer! Ahli Pertanyakan Langkah Jaksa: Begitu Emosional dan Ego Sektoral!
Jaksa mengatakan Bharada E hanya semata-mata menunjukkan loyalitas.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya (mens rea), sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dengan peranan yang berbeda-beda," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari siaran Kompas TV pada Selasa, 31 Januari 2023.
Lalu jaksa pun menegaskan, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama. Yang mana telah melakukan penembakan awal kepada Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo sebagai penembak kedua. Sehingga menurut jaksa keduanya melakukan kerja sama yang sempurna.
Hal itu sesuai dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dalam hal ini Richard Eliezer berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan penembak yang kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo, dengan demikian sempurna lah bentuk kerja sama sebagaimana diisyaratkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuhnya.
Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan bahwa Richard Eliezer bukan terpengaruh karena ketakutan atau di bawah kuasa Ferdy Sambo.
Melainkan, dia hanya melakukan loyalitasnya sebagai bawahan mantan Kadiv Propam Polri.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan yang terpengaruh karena ketakutan, atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini saksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
"Melainkan terdakwa hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tandasnya mengakhiri.***

Share this article
Pledoi terdakwa dari Richard Eliezer dan Ferdy Sambo ditolak oleh jaksa, JPU nilai keduanya melakukan kerja sama.