News

Menolak Disebut Tak Profesional, Pengacara Sambo Sebut JPU Serampangan dan Frustasi:Terjebak Kerangka Imajinat

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 31 Jan 2023, 15:13 WIB
Menolak Disebut Tak Profesional, Pengacara Sambo Sebut JPU Serampangan dan Frustasi:Terjebak Kerangka Imajinatif

AYOJAKARTA.COM - Penasihat hukum Ferdy Sambo tidak terima setelah disebut tidak profesional oleh Ferdy Sambo dalam sidang replik kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebaliknya, mereka malah menyebut jaksa penuntut umum serampangan dan frustasi dalam replik yang disampaikan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan oleh Arman Hanis, selaku pengacara Ferdy Sambo di sidang duplik atau tanggapan terhadap replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Memanas! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sentil JPU: Kami Ingatkan Agar Tidak Tergelincir dalam Kesesatan

Dalam sidang tersebut, Arman Hanis menganggapi replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum hanyalah tuduhan kosong tanpa bukti yang jelas.

Ia tidak terima dengan pernyataan yang disampaikan jaksa, bahwa pihaknya telah mempertahankan kebohongan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Bahkan, secara terang-terangan pengacara Sambo itu mengatakan bahwa jaksa penuntut umum ‘serampangan’.

Baca Juga: Duplik Pengacara Ferdy Sambo Ungkit 7 Versi Keterangan Richard Eliezer Soal Penembakan Yosua, Apa Saja?

“Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo,” kata Arman seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (31/1/2023).

“Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo,” imbuh Arman.

Di sisi lain, Arman menilai bahwa jaksa penuntut umum telah merasa frustasi karena tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo sudah terbantahkan.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo yang Ramai Jadi Sorotan, Ternyata Begini Isinya!

Menurutnya, jaksa penuntut umum juga tidak memiliki bukti dan dalil yang cukup untuk menutupi kesalahannya.

“Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya,” ungkap Arman.

Atas dasar hal tersebut, kuasa hukum dari Ferdy Sambo ini akhirnya menyebut bahwa jaksa hanya meracau untuk memenuhi tanggapan pledoi timnya.

Baca Juga: Beredar Isu Mengejutkan! Ternyata Ferdy Sambo Dibeking Petinggi Kejaksaan, Benarkah? Cek Faktanya

"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," jelas dia.

Bahkan, Arman Hanis menilai bahwa jaksa penuntut umum telah gagal memahami konsep dan sistem kerja dari peradilan pidana.

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif. Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana," pungkas Arman.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Desi Kris