AYOJAKARTA.COM - Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hadiri sidang bacaan duplik atas jawaban dari replik Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (31/1/2023).
Dalam duplik pengacara Ferdy Sambo bantah semua argumen yang diajukan oleh penuntut umum kepada kliennya.
Pengacara Ferdy Sambo justru menyebut bahwa replik dari penuntut umum itu tidak ada dasar dalam dalilnya.
Baca Juga: Akhirnya Terkuak Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo yang Ramai Jadi Sorotan, Ternyata Begini Isinya!
Selain itu, pihak tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga kembali mengungkit dalam dupliknya terkait 7 versi keterangan Eliezer soal penembakan Brigadir Yosua.
Oleh karenanya, pengacara Ferdy Sambo meminta majelis hakim memepertimbangakan keterangan daripada Richard Eliezer tersebut untuk ditolak dan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada saksi Eliezer.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar mencatat bahwa terdapat 7 versi keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait peristiwa penembakan di Rumah di Duren Tiga," kata Pengacara Sambo dikutip AyoJakarta.com
Baca Juga: Beredar Isu Mengejutkan! Ternyata Ferdy Sambo Dibeking Petinggi Kejaksaan, Benarkah? Cek Faktanya
Ketujuh versi keterangan saksi Richard Eliezer tersebut kemudian disampaikan satu persatu oleh pengacara dari Ferdy Sambo dalam isi dupliknya, seperti dibawah ini.
Satu, peristiwa penembakan pertama menurut saksi Richard adalah peristiwa tembak-menembak antara saksi dengan korban.
Dua, peristiwa penembakan versi Richard Eliezer bahwa seluruhnya dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Datang ke Persidangan untuk Membebaskan Bharada E Bikin Ferdy Sambo Kaget! Benarkah?
Tiga, menurut mantan penasehat hukum saksi Richard Eliezer, Muhammad Burhanudin yakni saksi Richard hanya melakukan satu kali penembakan dan sisanya dilakukan oleh pelaku lain.
Empat, peristiwa penembakan menurut Richard Eliezer penembakan dilakukan sebanyak 3 sampai 4 kali menggunakan senpi Glock 17 dan kemudian Ferdy Sambo melakukan penembakan.
Kelima, menurut saksi Richard Eliezer penembakan dilakukan oleh saksi Eliezer sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dan Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senpi Glock 19.
Baca Juga: Tak Takut, Denny Darko Bongkar Ciri-Ciri Sosok yang Jadi Bekingan Ferdy Sambo Lengkap dengan Asalnya
Keenam, menurut saksi Richard penembakan dilakukan oleh saksi Richard sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dengan menutup mata, dan terdakwa Sambo melakukan penembakan dua jenis senjata api.
Kemudian, pada versi terakhir menurut kesaksian saksi Richard Eliezer sebelumnya menyebut bahwa kliennya Ferdy Sambo telah menembak korban Yosua dengan senpi jenis Baby Glock.
Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh pengacara Sambo dalam dubliknya yang menyebut itu adalah tudingan palsu, secara senpi jenis Baby Glock tersebut tidak ada yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Sindiran Keras Pengacara Ferdy Sambo, Sebut Jaksa Penuntut Umum Frustasi
"Penembakan versi ketujuh dan terakhir menurut saksi Richard Eliezer bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban dengan senjata api jenis baby glock, sementara dalam perka aquo tidak terdapat senjata jenis baby glock yang disita dan dihadirkan dalam persidangan," kata Pengacara Sambo.
Usai membeberkan tujuh versi keterangan Richard, pengacara Ferdy Sambo lantas mengatakan bahwa hal tersebut membuktikan keterangan Richard tidaklah konsisten.
"Membuktikan ada tujuh versi keterangan yang berbeda-beda," ucapnya.
"Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang tidak konsisten, diduga berbohong dan bahkan tidak bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan," lanjutnya.
Sehingga, tim penasihat hukum Ferdy Sambo memohon majelis hakim untuk menolak keterangan dari pada Richard Eliezer.
"Dengan demikian, seluruh konstruksi dakwaan yang didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer haruslah ditolak," pungkas penasihat hukum Sambo.***

Share this article
Duplik Ferdy Sambo singgung 7 versi keterangan Richard Eliezer soal pembunuhan Yosua, mulai dari awal skenario hingga soal senjata.