News

JPU Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J Tetap Kecewa dan Minta Hakim Lakukan Ini

Oleh: Guruh Mayka Putra Selasa 31 Jan 2023, 14:42 WIB
JPU Tolak Pledoi Putri Candrawati, Ibunda Brigadir J Tetap Kecewa dan Minta Hakim Lakukan Ini

AYOJAKARTA.COM – Nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diberikan kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Yosua Hutabarat).

JPU menolak pledoi yang dibacakan oleh Putri Candrawathi pada sidang replik pada 30 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Sambo Terus Memfitnah Yosua Tanpa Mau Diampuni

Meskipun ditolak Ibunda Brigadir J tetap kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan kepada Putri Candrawathi.

Rosi Simanjuntak atau Ibunda Brigadir J menilai jika Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merupakan pelaku utama terbunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat (J).

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa, (31/1/2023) Ibunda Brigadir J merasa kecewa dan miris.

“Saya ibu dari almarhum Yosua sangat-sangat kecewa dan sangat miris,” ungkapnya

Selain itu, Rosi Simanjuntak merasa kecewa atas perbuatan Putri Candrawathi yang tidak memberi pencegahan dan perlindungan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Datang ke Persidangan untuk Membebaskan Bharada E Bikin Ferdy Sambo Kaget! Benarkah?

“Bagaimana anak kami (Brigadir J) yang sudah terbunuh yang diketahui Putri tidak mau memberi pencegahan atau perlindungan kepada anak saya,” katanya.

Brigadir J sendiri merupakan korban atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Ibunda Brigadir J mengungkapkan agar Putri Candrawathi untuk segera dihukum

“Jadi hukuman itu kami rindukan,” Jelasnya.

Meskipun Putri Candrawathi telah dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rosi Simanjuntak (Ibu Brigadir J) mempunyai harapan kepada Hakim yang akan memberikan vonis.

Baca Juga: Terkuak! Ronny Talapessy Bongkar Perasaan Richard Eliezer Saat Pledoi Ditolak Jaksa, Ternyata Begini..

Ibu Brigadir J berharap Hakim dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada Putri Candrawathi atas perbuatan yang dilakukannya.

“Kami mohon kepada pak Hakim, berikan hukuman yang maksimal sesuai dengan peran Putri sebagai yang aktif dalam pembunuhan berencana itu,” pungkasnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Jinan Vania Barizky