AYOJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf kembali menjalani sidang hari ini Selasa (31/1/2023).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik setelah pledoi Kuat Maruf ditolak oleh Jaksa di sidang replik pekan lalu.
Melalui tim kuasa hukumnya, Kuat Maruf memberikan pembelaan kepada Putri Candrawathi soal tudingan berselingkuh dengan Yosua.
"Menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban," ujar tim hukum Kuat dalam sidang duplik dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Kuat Maruf menilai Jaksa tidak memiliki bukti jelas soal tudingan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.
Tim hukum Kuat Maruf juga menyinggung ucapan kliennya kepada Putri yang menyebut 'Duri dalam rumah tangga'.
Ucapan itu dinilai tidak semena-mena menyatakan adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Baca Juga: Pleidoi Penasihat Hukum Kuat Maruf Ditolak JPU, Dinilai Hanya Kemukakan Fakta yang Semu dan Parsial
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan," kata tim hukum Kuat Maruf.
Tim kuasa hukum Kuat mengatakan bahwa pernyataan itu hanya reaksi spontan saat mendengar Putri mengalami pelecehan dari Yosua.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban.
Baca Juga: Terungkap Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Kuat Maruf, Sebut Pledoinya Hanya Berisi Curahan Hati
Bahkan, tim hukum Kuat menyebut bahwa pernyataan jaksa itu hanya sebuah imajinasi layaknya sebuah novel.
"Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," jelasnya.***