Pro Kontra Tuntutan Hukuman 8 Tahun PC, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ketut Sumedana: Mereka Masuk Kluster Kedua

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana beberkan alasan  tuntutan 8 tahun terhadap Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana beberkan alasan tuntutan 8 tahun terhadap Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

AYOJAKARTA.COM-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun, ternyata banyak pro dan kontra muncul di masyarakat terkait keputusan JPU tersebut. Terutama menyangkut hukuman terhadap Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Diketahui, ketiga terdakwa itu mendapatkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Richard Eliezer yang menyandang justice collaborator dan selama persidangan telah jujur dan membongkar kasus tersebut.

Baca Juga: Geger! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Manajemen Ular, Siasat Lobi yang Ngeri dari Terdakwa: Saya Ada Rekamannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yakni Ketut Sumedana membeberkan alasan di balik tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Seperti diketahui ketiga terdakwa dituntut pidana delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sontak, putusan jaksa menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan pidana 8 tahun membuat publik geger.

Sementara diketahui, terdakwa Richard Eliezer justru dituntut dengan hukuman lebih berat yakni pidana 12 tahun.

Atas hal tersebut, Kejagung RI kemudian buka suara menanggapi polemik yang muncul terkait tuntutan pidana delapan tahun untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?

Dikutip AyoJakarta.com dari Tiktok Metro TV pada Sabtu (28/1/2023), Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan tuntutan bagi terdakwa mengacu berdasarkan kluster tindak pidana masing-masing. 

Dalam kasus ini, Ketut Sumedana menyebut terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Maruf termasuk dalam kluster kedua.

Terdakwa yang termasuk dalam kluster kedua artinya tidak terlibat secara langsung sebagai penyebab kematian seseorang dalam kasus ini Brigadir J.

“Tiga orang ini kenapa mendapatkan tuntutan yang sama menurut penilaian kami Penuntut Umum ya kan begitu ya,” ujar Ketut Sumedana.

“Karena mereka tiga orang ini adalah di rumpun kluster yang kedua. Jadi orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian orang, iya kan, tidak menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mainkan Sejumlah Modus Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Pidana: Bukan Transparan, Mainnya Transferan

Ketut Sumedana kemudian menjelaskan apabila terdakwa masuk dalam rumpun atau kluster yang pertama.

“Tapi rumpun pertama menjadi sempurna satu tindak pidana pembunuhan berencana itu adalah karena mereka yang menyuruh melakukan dan dieksekusi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.

“Ini yang sangat membedakan,” tambahnya.

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah untuk Bungkam, Kamaruddin Simanjuntak: Leluhur Saya Tak Ada Garis Pengkhianat!

Ketut Sumedana juga menjelaskan peran lain dari terdakwa yang masuk dalam rumpun atau klaster kedua seperti berikut.

“Nah rumpun yang kedua ini mereka tidak berbuat untuk melakukan satu tindak pidana secara langsung,” ungkap Ketut Sumedana.

“Tapi dia mengetahui satu tindak pidana dan mengetahui satu proses perencanaan tapi tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan apalagi tidak menghalangi atau memberikan saran agar tindak pidana itu terjadi,” imbuhnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# kluster kedua
# Kapuspenkum Kejagung
# tuntutan hukuman
# pembunuhan Brigadir J
# Putri Candrawathi
# Kuat Maruf
# Ricky Rizal
# pro kontra
# Ketut Sumedana
# 8 tahun

News Update

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).