AYOJAKARTA.COM-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun, ternyata banyak pro dan kontra muncul di masyarakat terkait keputusan JPU tersebut. Terutama menyangkut hukuman terhadap Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Diketahui, ketiga terdakwa itu mendapatkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari Richard Eliezer yang menyandang justice collaborator dan selama persidangan telah jujur dan membongkar kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yakni Ketut Sumedana membeberkan alasan di balik tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Seperti diketahui ketiga terdakwa dituntut pidana delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sontak, putusan jaksa menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan pidana 8 tahun membuat publik geger.
Sementara diketahui, terdakwa Richard Eliezer justru dituntut dengan hukuman lebih berat yakni pidana 12 tahun.
Atas hal tersebut, Kejagung RI kemudian buka suara menanggapi polemik yang muncul terkait tuntutan pidana delapan tahun untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?
Dikutip AyoJakarta.com dari Tiktok Metro TV pada Sabtu (28/1/2023), Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan tuntutan bagi terdakwa mengacu berdasarkan kluster tindak pidana masing-masing.
Dalam kasus ini, Ketut Sumedana menyebut terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Maruf termasuk dalam kluster kedua.
Terdakwa yang termasuk dalam kluster kedua artinya tidak terlibat secara langsung sebagai penyebab kematian seseorang dalam kasus ini Brigadir J.
“Tiga orang ini kenapa mendapatkan tuntutan yang sama menurut penilaian kami Penuntut Umum ya kan begitu ya,” ujar Ketut Sumedana.
“Karena mereka tiga orang ini adalah di rumpun kluster yang kedua. Jadi orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian orang, iya kan, tidak menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.
Ketut Sumedana kemudian menjelaskan apabila terdakwa masuk dalam rumpun atau kluster yang pertama.
“Tapi rumpun pertama menjadi sempurna satu tindak pidana pembunuhan berencana itu adalah karena mereka yang menyuruh melakukan dan dieksekusi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.
“Ini yang sangat membedakan,” tambahnya.
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah untuk Bungkam, Kamaruddin Simanjuntak: Leluhur Saya Tak Ada Garis Pengkhianat!
Ketut Sumedana juga menjelaskan peran lain dari terdakwa yang masuk dalam rumpun atau klaster kedua seperti berikut.
“Nah rumpun yang kedua ini mereka tidak berbuat untuk melakukan satu tindak pidana secara langsung,” ungkap Ketut Sumedana.
“Tapi dia mengetahui satu tindak pidana dan mengetahui satu proses perencanaan tapi tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan apalagi tidak menghalangi atau memberikan saran agar tindak pidana itu terjadi,” imbuhnya.***

Share this article
Ketut Sumedana buka suara terkait pro kontra tuntutan hukuman ke Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hingga singgung soal kluster