News

Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim

Oleh: Meggy Novian Dhanar Dhono Senin 30 Jan 2023, 17:07 WIB
Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim

AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang tanggapan JPU atas isi pledoi Bharada E, jaksa meminta hakim untuk mengkaji permohonan hukuman pidana paling ringan bagi Richard Eliezer

Hal itu dikarenakan jaksa menilai Richard Eliezer merupakan saksi atau pelaku yang bekerja sama dan memiliki peran yang lebih dominan daripada terdakwa lain selain Ferdy Sambo.

Sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pledoi Ferdy Sambo digelar hari ini Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: 1 Hal Penting Hilang dari JPU saat Ajukan Tuntutan untuk Richard Eliezer, Jasman: Seharusnya Ada...

Dalam sidang ini diagendakan pula pembacaan tanggapan JPU atas pledoi Bharada Richard Eliezer dan terdakwa Putri Chandrawathi.

Dalam pledoi Richard Eliezer yang telah selesai dibacakan pada sidang (25/1/2023) berisikan salah satunya meminta hakim untuk memberikan tuntutan paling ringan.

Namun dalam sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum, hal itu perlu dikaji ulang secara mendalam oleh hakim.

Dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada (30/1/2023) jaksa membacakan tanggapannya atas pledoi Bharada Richard Eliezer.

Jaksa mengatakan bahwa Richard Eliezer terbukti sebagai eksekutor dalam aksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: JPU Yakin Richard Eliezer Tembak Brigadir J Akibat Loyalitasnya Terhadap Ferdy Sambo: Bukan Adanya Tekanan!

Tim Jaksa menilai terdakwa Bharada E memiliki peran yang lebih dominan dibanding dengan peran terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Atas hal tersebut, jaksa meminta kepada hakim agar mengkaji ulang permintaan Bharada E mengenai pemberian hukuman yang paling ringan.

Dalam pasal 10A UU RI nomor 31 2014 tentang perubahan UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, menyatakan penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap pelaku yang bekerja sama.

Namun jaksa mengemukakan bahwa pasal a quo belum mengakomodir keadaan dimana saksi atau pelaku yang bekerja sama juga sebagai pelaku materiel.

Baca Juga: Ronny Talapessy Menghormati Replik Jaksa yang Menolak Pledoi Richard Eliezer : Putusan di Tangan Hakim

Dikatakan pelaku materiel karena menurut jaksa, Bharada Richard Eliezer turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun tim jaksa juga mempertimbangkan Richard Eliezer karena dengan keberaniannya membuka kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya tim Jaksa memberikan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer karena terbukti menjadi eksekutor dan ikut serta dalam pembunuhan berencana oleh atasannya sendiri Ferdy Sambo.

Tuntutan tersebut dirasa terlalu berat oleh banyak pihak karena posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator.***

Reporter Meggy Novian Dhanar Dhono
Editor Jinan Vania Barizky