AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Yosua meminta hakim menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Kuat Maruf.
JPU menilai bahwa isi dari nota pembelaan terdakwa hanya penuh dengan curhatan dan tidak ada dasar yuridis didalamnya.
Sehingga, jaksa pun menyebut bahwa nota pembelaan Kuat Maruf tidak bisa menjadi dasar untuk digunakan dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, bahwa JPU telah menyampaikan penolakan nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Kuat Maruf pada Jumat, (27/1/2023).
Baca Juga: Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pledoi dari pada terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok pertama," kata Jaksa, seperti menyadur dalam Metro TV, pada Minggu (29/1/2023).
"Kami dari tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasehat hukum di dalam pledoinya, dikarenakan fakta yang mereka kemukakan adalah semu dan parsial,"jelasnya.
JPU kemudian meminta Majelis Hakim untuk dapat mengadili perkara dalam kasus ini secara adil bagi seluruh pihak.
"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pledoi dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Jaksa.
Pada kesimpulanya, tim penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan sebagaimana yang dimaksudkan jaksa, yakni delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
Dimana terdakwa Kuat Maruf secarah sah dan menyakinkan bersalah atas keterlibatanya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Jaksa.
Seperti yang diketahui, Kuat Maruf bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah melakukan tindak pidana kejahatan menghilangkan nyawa seseorang.
Atas perbuatan tersebutlah, Kelima terdakwa pun kemudian didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***