AYOJAKARTA.COM - Media sosial dihebohkan dengan video Kuat Maruf yang tampak lesu setelah menjalani sidang replik pada Jumat (27/1/2023).
Video itu diambil usai Kuat Maruf menjalani sidang replik di PN Jaksel kemarin.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun TikTok @jamgadangtv pada Sabtu (28/1/2023) tampak Kuat Maruf yang berjalan dengan langkah gontai.
Baca Juga: Jaksa vs Kuat Maruf: Pleidoi Disebut Cuma Curhatan ke Majelis Hakim
Tak seperti biasanya, Kuat Maruf terlihat begitu lesu saat mengetahui pledoinya ditolak oleh hakim.
Bahkan, setelah sidang ditutup ia tidak bersalaman dengan tim penasihat hukumnya.
Padahal di sidang-sidang sebelumnya, Kuat Maruf selalu mendatangi tim penasihat hukumnya untuk sekedar bersalaman dan saling menyapa.
Baca Juga: Nota Pembelaan Kuat Maruf Ditolak JPU, Sebut Ada Fakta Semu dan Parsial
Namun kini ia justru hanya memberikan hormat dengan menundukkan kepalanya kepada tim penasihat hukum, hakim dan juga JPU.
Ia pun langsung beralih menuju pintu keluar dari ruang sidang.
Diketahui, Kaut Maruf telah menjalani sidang replik atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Dalam nota pembelaannya Kuat Maruf mengakui dirinya adalah pribadi yang bodoh, namun bukan orang sadis.
Kuat Maruf mengaku jika dirinya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun, kini Kuat Maruf lagi-lagi harus menelan 'pil pahit' usai pledoi yang diajukannya ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Hasil Sidang Replik Nota Pembelaan Kuat Maruf, JPU: Fakta yang Dikemukakan Semu dan Parsial!
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (28/1/2023), JPU membacakan perundingan dari nota pembelaan Kuat Maruf.
Keputusan hasil sidang replik JPU itu dibacakan oleh Sugeng Hariadi.
"Setelah Jaksa Penuntut Umum mempelajari dan mencermati dengan seksama pledoi tim penasehat hukum, semakin kokohlah pendirian dan keyakinan tim Jaksa Penuntut Umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan," kata Sugeng Hariadi.
Baca Juga: Breaking! Jaksa Penuntut Umum Tolak Seluruh Nota Pembelaan Kuat Maruf
Lebih lanjut, Sugeng juga menyampaikan bahwa pledoi penasihat hukum hanya berdasarkan pada penilaian yang objektif.
"Pledoi penasehat umum berdasarkan penilaian yang objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum," ujar Sugeng Hariadi.
"Pada intinya, kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasehat hukum dalam pledoinya," lanjutnya.
Baca Juga: Geger! Pengakuan Kuat Maruf: Saya Dimanfaatkan oleh Penyidik untuk Hal Ini
Menurut JPU, penasihat hukum hanya menyampaikan fakta-fakta keterlibatan Kuat Maruf secara semu dan parsial.
"Dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja, sehingga dalam keterangan pledoi itu tidak menggambarkan fakta yang terjadi," jelasnya.***

Share this article
Pledoi ditolak JPU, Kuat Maruf dengan langkah gontai berjalan meninggalkan ruang sudang, tanpa menyalami tim penasihat hukumnya.