Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:39 WIB
Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Berdasarkan Fakta (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Berdasarkan Fakta (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan terhadap pleidoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriaansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Replik atau tanggapan atas pleidoi Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan tiga terdakwa itu seragam yakni meminta Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU.

Berikut ini tanggapan atas pleidoi dari JPU yang disampaikan dalam sidang pada Jumat 27 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel):

Baca Juga: So Sad, Richard Eliezer Minta Maaf kepada Lingling Tunangannya Karena Pernikahan Tertunda

Replik atas pleidoi Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim mengenyampingkan nota pembelaan Ferdy Sambo. Menurut JPU, pleidoi mantan jenderal berbintang dua itu tidak punya dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar Jaksa Penuntut Umum seperti dilansir pmjnews.com.

Dengan alasan itu, JPU memohon Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan selanjutnya menetapkan putusan hukuman penjara seumur hidup sesuai tuntutan.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.

Replik atas pleidoi Ricky Rizal

Hampir senada dengan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo, JPU menilai nota pembelaan Ricky Rizal tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti dalam persidangan.

Baca Juga: Nasihat Mahfud MD kepada Richard Eliezer Jelang Vonis yang Bikin Trenyuh: Kamu Jantan

Berdasarkan alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim menolak pleidoi Ricky Rizal dan selanjtunya menjatuhkan keputusan sesuai tuntutan.

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X