AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan terhadap pleidoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriaansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Replik atau tanggapan atas pleidoi Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan tiga terdakwa itu seragam yakni meminta Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU.
Berikut ini tanggapan atas pleidoi dari JPU yang disampaikan dalam sidang pada Jumat 27 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel):
Baca Juga: So Sad, Richard Eliezer Minta Maaf kepada Lingling Tunangannya Karena Pernikahan Tertunda
Replik atas Pleidoi Ferdy Sambo
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim mengenyampingkan nota pembelaan Ferdy Sambo. Menurut JPU, pleidoi mantan jenderal berbintang dua itu tidak punya dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar Jaksa Penuntut Umum seperti dilansir pmjnews.com.
Dengan alasan itu, JPU memohon Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan selanjutnya menetapkan putusan hukuman penjara seumur hidup sesuai tuntutan.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.
Replik atas Pleidoi Ricky Rizal
Hampir senada dengan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo, JPU menilai nota pembelaan Ricky Rizal tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti dalam persidangan.
Baca Juga: Nasihat Mahfud MD kepada Richard Eliezer Jelang Vonis yang Bikin Trenyuh: Kamu Jantan
Berdasarkan alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim menolak pleidoi Ricky Rizal dan selanjtunya menjatuhkan keputusan sesuai tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun kepada Ricky Rizal.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer.” Demikian permintaan Jaksa Penuntut Umum.
Replik atas Pleidoi Kuat Ma’ruf
JPU menilai nota pembelaan yang diajukan Kuat Ma’ruf dalam sidang Jumat 27 Januari 2023 lebih berupa curhat (curahan hati) terdakwa kepada Majelis Hakim.
Pleidoi terdakwa mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo itu tidak didasarkan pada pembuktian dari pokok perkara dan fakta persidangan.
“Kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ungkap JPU.
Dengan alasan itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenyampingkan baik pleidoi pribadi Kuat Ma’ruf maupun penasihat hukum terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, pleidoi yang dibacakan Kuat Ma’’ruf dan penasihat hukumnya hanya mendukung argumentasi pihak terdakwa dan bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut uraian dari pleidoi pihak Kuat Ma’ruf tak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan dari tim jaksa.
Baca Juga: Jaksa vs Kuat Maruf: Pleidoi Disebut Cuma Curhatan ke Majelis Hakim
Oleh karenanya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi pihak terdakwa dan diharapkan dapat menjatuhkan vonis yang selaras dengan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” JPU menegaskan.

Share this article
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal karena tidak berdasarkan fakta persidangan