AYOJAKARTA.COM-Pada sidang replik terhadap pledoi Sambo, Jumat (27/01/2023), Jaksa penuntut umum (JPU) dengan tegas menolak nota pembelaan Ferdy Sambo.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk mengesampingkan semua nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh Ferdy Sambo sebelumnya.
Berikut inilah daftar alasan jaksa meminta hakim untuk menolak pledoi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Metro TV.
Terdapat beberapa poin yang ditekankan oleh jaksa penuntut umum sehingga memilih untuk menolak pledoi Sambo.
Terhadap pledoi dari Ferdy Sambo, jaksa menekankan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan persiapan untuk membuat perencanaan peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya.
Jaksa menyebut perencanaan itu sudah dilakukan oleh Sambo dari kediaman hingga rumah dinasnya di Duren Tiga.
Alasan lain yang membuat jaksa menolak pledoi Sambo adalah peran Sambo sebagai dalang yang memerintahkan untuk mengamankan maupun menghancurkan alat bukti.
Baca Juga: Enam Mantan Anak Buah Sambo Menjalani Tuntutan, Paling Tinggi Tiga Tahun!
Akibat perusakan alat bukti tersebut mengakibatkan pengaburan fakta peristiwa-peristiwa yang sebenarnya.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo ini tidak jujur dan juga berbelit dalam menyampaikan keterangannya selama persidangan.
Poin-poin tersebut yang kemudian diminta oleh jaksa penuntut umum agar majelis hakim menolak setiap nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh Sambo.
Pada persidangan hari jumat(27/01/2022) lalu, juga digelar persidangan terhadap kasus Obstruction of Justice dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam orang terdakwa
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Ferdy Sambo dan Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Replik, Ternyata Ini Alasannya!
Hasilnya, jaksa menuntut Rahmat Arifin dan Irfan Widyanto dengan ancaman 1 tahun penjara, denda Rp10 juta rupiah, dan subsider 3 bulan.
Sementara untuk Chuck Putranto dan juga Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara, denda Rp10 juta rupiah, dan juga subsider 3 bulan.
Lalu, tuntutan paling berat jatuh kepada Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan yang dituntut 3 tahun penjara, denda Rp20 juta, dan subsider 3 bulan.
Hal-hal yang memberatkan bagi para terdakwa tersebut diakibatkan karena turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.
Seperti halnya menyalin dan menghapus informasi, bahkan merusak CCTV sehingga tidak berfungsi lagi.***