AYOJAKARTA.COM - Setelah minggu lalu aktor-aktor utama yang diadili, kini lima purnawirawan dan satu polisi menjalani tuntutan atas perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Enam mantan anak buah Sambo tersebut terlibat dalam perusakan CCTV yang menyebabkan terhambatnya penyelidikan.
Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto mendapat tuntutan satu tahun penjara karena keterlibatannya.
Baca Juga: Tega! Ibu Kandung Habisi Nyawa Balita yang Baru Berusia Dua Tahun!
Sedangkan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo masing-masing mendapat tuntutan dua tahun penjara.
Dan yang terakhir adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan tuntutan paling tinggi diantara yang lain, yaitu tiga tahun penjara.
Namun, tuntutan itu belum mencapai hasil vonisnya. Hukuman enam anak buah Sambo bisa saja lebih berat, atau malah lebih ringan dari yang seharusnya.
Baca Juga: Kakek Berusia 70 Tahun Tewas Setelah Menyewa PSK Online!
Keenam anak buahnya tersebut didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Suara.com).
Artikel Terkait
Wow! Penampilan Imut Jisoo BLACKPINK Menjadi Perbincangan Dunia!
Wow! Princess of Dubai yang Super Cantik Klepek-klepek Sama Cristiano Ronaldo
Setelah Delapan Tahun, Akhirnya Efek Rumah Kaca Siap Meluncurkan Album Terbaru
Hendak Menikah Massal, Para Santri Diangkut Mobil Tahanan!
Cinta Ditolak, Ijazah Mantan Ditahan!
Sadio Mane Pemain Bintang Bayern Munich yang Tak Lupa Kampung Halamannya!
Kocak! Seorang Bocah di Bangladesh Menjadi Top Global Main Petak Umpet!