AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak selaku pengacara Keluarga Yosua meyakini adanya teror yang diberikan kepada majelis hakim sebelum pembacaan vonis sidang pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.
Ia juga menyebutkan bahwa adanya intervensi atau lobi-lobian yang diberikan kepada hakim, namun hal tersebut sulit untuk dibuktikan.
"Namun, kelihatan yang baru-baru ini terjadi, ada semacam teror untuk hakim," kata Martin Simanjuntak.
Diketahui beberapa waktu lalu ada sebuah video seseorang yang diduga mirip Hakim Wahyu tengah membicarakan pandangannya tentang perkara Ferdy Sambo Cs.
"Misalnya dalam bentuk video antara narasi, dengan caption berbeda dengan yang dibicarakan oleh terduga hakim Wahyu Iman," kata Martin dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, video tersebut diambil oleh anggota terdekat dari Hakim Wahyu Iman Santoso yang merupakan hakim ketua dalam perkara pembunuhan Yosua.
"Kalau kita lihat angle-nya itu kan yang mengambil orang terdekat Yang Mulia Hakim Wahyu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Martin Simanjuntak menjelaskan bahwa perpanjangan tangan orang-orang jahat atau yang diduga sebagai mafia bisa ada di mana saja.
"Bahkan circle terdekat penegak hukum, dalam hal ini terduga Hakim Wahyu Iman Santoso pun ada. Makanya ini membahayakan. Mudah-mudahan ini bukan dari kelompoknya para terdakwa," jelas Martin Simanjuntak.
Meski demikian, pengacara keluarga Yosua tetap meyakini bahwa majelis hakim yang menangani kasus itu bertindak independen dan bebas dari berbagai lobi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada gerakan bawah tanah untuk mengintervensi jalannya persidangan melalui kejaksaan atau pengadilan.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa tindakan tersebut memang dilakukan oleh perwira tinggi berpangkat brigjen dan komjen.
Untuk itu bisa dipastikan bahwa pihak kejaksaan tetap independen dalam menangani perkara.
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dinilai dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
Ia juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan ini jauh lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.***

Share this article
Martin Simanjuntak curiga hakim mendapat teror, intervensi hingga lobi menjelang sidang putusan vonis Ferdy Sambo Cs.