News

Ferdy Sambo Dipecat Sementara Richard Eliezer Masih Berstatus Polisi, Begini Kata Polri...

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 27 Jan 2023, 20:51 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Sementara Richard Eliezer Masih Berstatus Polisi, Begini Kata Polri...

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer, seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berpangkat Bharada ini terjerat kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam Polri, Richard Eliezer saat ini masih berstatus sebagai anggota Polisi. Nasib karirnya masih belum diputuskan oleh pihak Polri.

Dalam hal ini Polri masih menunggu keputusan sidang pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Ceritakan Kronologi Ayah Richard Eliezer Dipecat dari Perusahaan, Sang Ibu: Imbas dari Kejadian Ini...

"Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.

Diketahui Ferdy Sambo yang sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini telah melakukan sidang etik terlebih dahulu.

Hasil sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022 lalu.

Menurut Dedi Prasetyo, sanksi etik terhadap Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Hari Valentine Sebentar Lagi, Bolehkah Merayakannya Menurut Islam? Begini Penjelasan MUI

Belum dapat dipastikan apakah sanksi etik yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal itu sama dengan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).

"Setelah selesai dan inkrah dulu," kata Dedi Prasetyo.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Ricky Rizal atau Bripka Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, sidang pidana terhadap Richard Eliezer dan Ricky Rizal sedang menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan terdakwa atau replik. Kemudian akan dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa, dan terakhir Majelis Hakim membacakan putusannya atau vonis.

Dimana terdakwa Richard Eliezer telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Rabu 25 Januari 2023. Sedangkan Ricky Rizal telah membacakan nota pembelaannya pada Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Penasehat Hukum Ferdy Sambo Disentil Jaksa di Persidangan: Mengada-ada dan Tidak Profesional

Isi dari nota pembelaan tersebut adalah permohonan maaf dan penyesalan Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir Yosua dan keluarganya sendiri. Serta, Richard menyampaikan beberapa pencapaian karirnya selama menjadi anggota kepolisian.

Richard Eliezer pun mengaku diperalat oleh atasannya Ferdy Sambo, padahal dirinya sangat menghormati dan patuh kepada atasannya tersebut.

"Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, dimana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang Jenderal berpangkat Bintang Dua yang sangat saya percaya dan saya hormati, dimana saya yang hanya berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, saya diperalat, saya dibohongi, dan di sia-siakan," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Respons Sidang Bharada E, Doakan agar Dapat Hukuman yang Ringan!

Seperti yang tergambar sebelumnya, Richard Eliezer merupakan sosok yang patuh pada perintah atasan, lantaran itu didasari atas kecintaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Polri.

"Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tidak berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara, bahwa ikrar dan janji setia terhadap pimpinan akan terus terpatri dalam diri saya, atas apa yang telah terjadi pada diri saya saat ini, menjadi suatu pelajaran yang sangat penting dalam diri saya," ujar Richard Eliezer.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Jinan Vania Barizky