AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD berikan respon terkait sidang tuntutan Bharada E atau Richard Eliezer.
Sebelumnya, Bharada E merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, Richard bersama penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau sidang Pledoi.
Baca Juga: 6 Ucapan Hari Valentine untuk Pacar, Nomor 3 Dijamin Bikin Baper!
Dalam sidang pledoinya, Richard mengatakan kecewa dan terkejut lantaran telah dituntut dengan 12 tahun penjara meski dirinya berstatus sebagai Justice Collaborator.
Tidak lupa dalam nota pembelaannya itu Richard juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak salah satunya adalah Mahfud MD.
Ungkapan itu lantas mendapat respon langsung dari Mahfud MD. Dia menyebut merasa senang melihat sikap Richard Eliezer dan berhadap terdakwa bisa mendapatkan keringan hukuman.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun pribadi di Twitter @mohmahfudmd atau Mahfud MD pada Jumat, (27/1/2023).
Baca Juga: Merasa Senang, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Netizen: Kok Ada Tapinya Pak?
"Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman" Ujar Mahfud MD.
Menurutnya, berkat dari kejujuran Richard Eliezer tersebut. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dapat terus terkuak di persidangan.
Kendati begitu, Mahfud juga meminta kepada Richard untuk tetap tegar dan tabah dalam menerima apapun dari putusan majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer adalah salah satu terdakwa atas kasus tewasnya Yosua yang dituntut oleh jaksa selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ini 7 Kado Hari Valentine untuk Pacar Wanita, yang Terakhir Bikin Makin Disayang
Jaksa menyebut bahwa peran Richard dalam hilangya nyawa Yosua itu adalah kejahatan berat karena menjadi eksekutor langsung penembakan.
Meski, dalam sidang Richard menyebut bahwa dirinya dalam tekanan dan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo. Kesalahannya itu tetaplah menjadi kejahatan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Terdakwa Richard Eliezer pada akhirnya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Share this article
Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD soal sidang Richard Eliezer, doakan agar mendapat hukuman ringan bagi bharada E